job seeker adalah pencari
pekeriaan atau biasa disebut dengan pengangguran. Tidak ada seorang pun yang
ingin menjadi pengangguran, karena penangguran dianggap sebagai orang yang
tidak memiliki kemampuan untuk mencukupi hidupnya. Ada banyak faktor yang menyebabkan
seseorang menjadi pengangguran yaitu :
Jumat, 19 Desember 2014
Senin, 01 Desember 2014
ANALISIS FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TERJADINYA FRAUD PADA DINAS KOTA SURAKARTA
Rifki Mirza Zulkarnain
Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Semarang Indonesia
Abstract
Penelitian ini
bertujuan untuk menggali persepsi para pegawai di instans pemerintahan mengenai
pengaruh keefektifan sistem pengendalian internal, kesesuaian kompensasi,
kultur organisasi, perilaku tidak etis, gaya kepemimpinan, sistem pengendalian
internal dan penegakan hukum terhadap fraud di sektor pemerintahan Sampel
penelitian ini sejumlah 115 pegawai instansi pemerintahan di Kota Surakarta. Teknik
pengambilan sampel menggunakan quota sampling. Pengumpulan data dengan
menggunakan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh
negatif antara keefektifan sistem pengendalian intern dengan fraud di sektor
pemerintahan, terdapat pengaruh negatif antara kesesuaian kompensasi dengan fraud
di sektor pemerintahan, tidak terdapat pengaruh antara kultur organisasi dengan
fraud di sektor pemerintahan, terdapat pengaruh positif antara perilaku tidak
etis dengan fraud di sektor pemerintahan, terdapat pengaruh negatif antara
gaya kepemimpinan dengan fraud di sektor pemerintahan, terdapat pengaruh
negatif sistem pengendalian internal terhadap fraud di sektor pemerintahan,
tidak terdapat pengaruh penegakan hukum terhadap fraud di sektor pemerintahan.
Kata kunci :
Fraud Government Sektor Perception
Senin, 03 November 2014
Opini Etika Profesi dalam Dunia Kerja
Etika berasal dari
bahasa Yunani, yaitu Ethos, yang mempunyai arti yaitu Karakter, watak
kesusilaan atau adat. Jadi makna etika adalah norma – norma, nilai – nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Beberapa
pakar mendefinisikan etika sebagai berikut :
o
Drs. O.P.Simorangkir : “ Etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”.
o
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : “ Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia
dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal”.
o
Drs. H. Burhanudin Salam : “ Etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Senin, 01 Juli 2013
PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Permasalahan yang terjadi disekitar kita,
baik itu didalam konteks kenegaraan maupun dalam konteks kemasyarakatan,
menjadi semakin kompleks. Masalah dalam satu bidang pasti akan berdampak pada
bidang lainnya. Apabila kita tidak mengetahui bagaimana implikasi dan tindakan
yang kita ambil terhadap bidang lainnya, maka akan terjadi kekacauan dalam
keberlangsungannya.
DEFINISI HUKUM
Hukum
atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
Pada
pokoknya hukum itu adalah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan –
peraturan yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib, pelanggaran
terhadap peraturan – peraturan tadi akibat diambilnya tindakan yaitu dengan
hukum tertentu.
Dalam
memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat
dari berbagai sudut pandang yang berbeda antara satu ahli dengan lainnya.
Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum,
antara lain Van Kan, Utrecht dan Wiryono Kusumo.
1. Van
Kanlah
Menurut Van Kan definisi
hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia didalam masyarakat.
2. Utrecht
Menurut Utrecht definisi
hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Wiryono
Kusumo
Menurutu Wiryono Kusumo definisi hukum ialah
keseluruhan peraturan bak yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat
dan terhadap pelanggaranya umumnya dikenakan sanksi.
Kamis, 02 Mei 2013
HUKUM PERIKATAN
1.
Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan
harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta
kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian
atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat
diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law
of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam
bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers
onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
HUKUM DAGANG
^Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang^
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan
orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum
perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan
KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal
tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum
khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum
dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan
KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari
KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda,
berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah
Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I
berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang
timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal
UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam
KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa,
pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur
dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan
khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak
cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini
dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu
kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu
sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata
lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang
artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum
umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam
KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
^Berlakunya Hukum Dagang^
Sebelum tahun 1938 hkum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja
yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang
dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga
berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber
pada :
· Hukum tertulis
dikodifikasi
· KUHD
· KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa (
1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu
di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan,
tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan
dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada
abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam
dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan
dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei
1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari
Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pda tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan
kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906
Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T.
Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia
berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Nederland pada 31
Desember 1830.
^Hubungan Pengusaha Dengan Pembantunya^
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan
perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat
sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan.
b. Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
c.
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan
dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan
sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau
beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh
orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara
ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang
yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya
juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan,
pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua
terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang
majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin
oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi
jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
1. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko
b)Pekerja keliling
c) Pengurus filial.
d) Pemegang prokurasi
e) Pimpinan perusahaan
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara
majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan
dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha
mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang
diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian
kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada
orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan
suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager
merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan
perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk
memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan
perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha
dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling
dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka
berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai
pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan
antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian
perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
2. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama
rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat
tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi
kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai
dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung
unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal
ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak
ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner
^Pengusaha dan kewajibannya^
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan
oleh perusahaan, yaitu :
1.
membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam
pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan
adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b.
dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang
mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn
dokumen keuangan.
2.
mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang
Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Dengan adanya
undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk
melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 juni 1985.Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun
1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam
berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha
tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal
tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di
mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi
seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa
segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan
untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya,
akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu
meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak
swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL
yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian
negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api,
pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut
pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola
Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum
yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik
negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa
bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah
melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta
bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan
dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai
dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik
negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau
dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun
laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan
kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu
:
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya
diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik
oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan
usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang
bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari
banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini
sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga
yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif
nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi
kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang
pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal
ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik
perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga
merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang
dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada
umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil,
toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap
keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan
tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau
kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan
usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau
dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk
menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan
kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini
adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih
lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak
jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan
perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik
karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk
mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan
kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh
oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan
dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal
dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota
yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif)
adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala
utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer
Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu
kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat
mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal
ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer,
dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk
yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi
suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis
terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu
yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya
para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya
ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain
halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau
pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya.
Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh
karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah
:
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang
pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang
sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta
yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada
keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan
Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang
memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan
untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat
dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku
lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari
lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini
dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan,
dll).
• Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh
faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang
lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
- Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
Minggu, 28 April 2013
HUKUM PERJANJIAN
Dalam kitab undang undang hukum Perdata
terjenahan R. subekhi dan R. Tjitrosudibio tidak dipakai istilah perjanjian
melainkan yang dipakai adalah perikatan sebagaimana disebut dalam pasal 1233
KUH Perdata. Jadi kedua istilah tersebut sama artinya, tetapi menurut pendapat
R.Wirjno Prodjodikoro bahwa:
Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda. Persetujuan adalah suatu kata
sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang
bertujuan mengikat kedua belah pihak, sedangkan perjanjian adalah suatu
perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana
satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu. Hal
sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.
”Jadi perjanjian dapat menerbitkan perikatan di antara kedua orang atau kedua pihak yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau mewujudkan bentuknya, perjanjian dapat berupa suatu perkataan yang mengandung janji janji atau kesangupan yang diucapkan tuk di tuliskan.
^MACAM-MACAM PERJANJIAN^
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
>> perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
>> pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT).
Sedangkan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
>> tertulis;
>> lisan
*SYARAT-SYARAT PERJANJIAN KERJA*
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
|> PENYEBAB MEMBATALKAN PERJANJIAN <|
>> pekerja meninggal dunia
>> jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
>> adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
>> adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Langganan:
Postingan (Atom)