BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Permasalahan yang terjadi disekitar kita,
baik itu didalam konteks kenegaraan maupun dalam konteks kemasyarakatan,
menjadi semakin kompleks. Masalah dalam satu bidang pasti akan berdampak pada
bidang lainnya. Apabila kita tidak mengetahui bagaimana implikasi dan tindakan
yang kita ambil terhadap bidang lainnya, maka akan terjadi kekacauan dalam
keberlangsungannya.
DEFINISI HUKUM
Hukum
atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
Pada
pokoknya hukum itu adalah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan –
peraturan yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib, pelanggaran
terhadap peraturan – peraturan tadi akibat diambilnya tindakan yaitu dengan
hukum tertentu.
Dalam
memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat
dari berbagai sudut pandang yang berbeda antara satu ahli dengan lainnya.
Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum,
antara lain Van Kan, Utrecht dan Wiryono Kusumo.
1. Van
Kanlah
Menurut Van Kan definisi
hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia didalam masyarakat.
2. Utrecht
Menurut Utrecht definisi
hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Wiryono
Kusumo
Menurutu Wiryono Kusumo definisi hukum ialah
keseluruhan peraturan bak yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat
dan terhadap pelanggaranya umumnya dikenakan sanksi.
DEFINISI EKONOMI
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu
yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya dalam mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan di mana manusia
dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa ).
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi
untuk mengatur dan membatasi kegitan – kegitan ekonomi, dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hatono mengatakan bahwa
hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut :
1. Aspek
pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
2.
Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi secra merata diantara seluruh lapisan masyarakat,
sehingga setiapa warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan
ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Bab II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Pada dasarnya setiap kegiatan atau
aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut dengan hukum.
Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat
didalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya,
pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam
mengatur kegiatan ekonomi.
Dalam
kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber – sumber
ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau
kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Sehingga konflik antara sesama
warga dalam memperebutkan sumber – sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi
serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip
efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindak lanjuti apabila
tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan
mandeknya perangkat hukum. Disamping itu ahli hukum juga diminta peranannya
dalam konsep pembangunan, yaitu menempatkan hukum sebagai lembaga modernisasi
dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat.
Bukan hanya hukum yang ahrus tunduk
pada tuntutan – tuntutan ekonomi sehingga segala asa hukum harus minggir demi
pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk
mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah – langkah dibidang ekonomi
itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur hukum sehingga terjalin
sinergi antara bidang hukum dan ekonomi.
Hukum mempunyai pernanan dalam
perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan
bagi berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa
seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan
berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
Lalu lintas ekonomi akhir – akhir ini
semakin ramai dan rumit sehingga sering membawa persoalan – persoalan baru yang
menuntut pemecahan – pemecahan baru, seperti dalam sengketa internasional
melalui arbitrase, pengaturan tarif bersama, bebas biaya cukai pada kerja sama
regional, atau keterkaitan yangsama dalam ketentuan paten internasional. Pada
tingkat domestik juga mengalami hal yang sama.
Ketertinggalan hukum dalam lalu lintas
ekonomi yang semakin kompleks ini sebagian besar karena sifat hukum yang
konservatif. Hukum itu sering sekali berubah kalau nilai - nilai sudah berubah. Namun, peraturan lalu
lintas ekonomi tersebut terdapat di kitab undang – undang hukum dagang (KUHD),
sehingga kita dapat menyebutnya dengan hukum dagang. Padahal kita membutuhkan
lebih dari sekedar hukum dagang untuk menyikapi persoalan ekonomi yang muncul.
Bab III
Peristiwa Hukum & Ekonomi di
Indonesia
· Hukum
Dalam Perusahaan
Hukum
perusahaan secara umum adalah salah satu bidang kajian dalam ilmu hukum yang
sangat komprehensif. Hal ini disebabkan karena hukum perusahaan mengatur
persoalan mengenai perseroan terbatas sebagai lembaga ekonomi yang memiliki
tingkat fleksibelitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas ekonomi yang
memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas
ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang
melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas dari yang sangat tinggi
yakni yang meliatakan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
Secara
umum, hukum perusahaan berkaitan erat dengan pengaturan mengenai korporasi.
Korporasi adalah subjek hukum buatan yang diciptakan oleh negara untuk
menjalankan kegiatan suatu perusahaan. Dengan demikian, yang menjadi perhatian
utama dalam hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum
an penyelenggaraan perusahaan.
Dalam
menjalankan perusahaan korporasi dapat membuat perjanjian (kontrak), membeli
atau menjual barang, menuntut atau dituntut oleh pengadilan, membuat perjanjian
sewa menyewa dan membayar pajak sesuai dengan pengaturan dalam hukum perusahaan
serta tetap harus tunduk pada hukum pidana.
·
Hukum Dalam Negara Indonesia
Dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 Perubahan ke-4 disebutkan bahwa :“Negara Indonesia adalah
negara hukum”. Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai
satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(supremacy of law).Sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, landasan
konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, tercantum
dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebelum perubahan. Selain itu
pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum juga dapat dilihat dalam
penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan. Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum
perubahan dinyatakan ada tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara
Indonesia, yaitu:
1)
Indonesia adalah negara
yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas kekuasaan
belaka (maachtstaat).
2)
Sistem konstitusionil.
3)
Kekuasaan tertinggi ada
di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4)
Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR.
5)
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
6)
Menteri Negara adalah
pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7)
Kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas.
Berdasarkan point pertama dari penjelasan tersebut, maka
jelaslah bahwa hukum merupakan tatanan kehidupan nasional baik dalam bidang
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Selain UUD 1945
sebelum perubahan dan sesudah perubahan, dalam sejarah ketatanegaraan Republik
Indonesia, pernah berlaku beberapa macam konstitusi, mulai dari Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dari berbagai
macam konstitusi yang pernah berlaku tersebut, dapat ditarik suatu benang
merah, bahwa Indonesia tetap sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, dan
sampai sekarang pada saat berlakunya UUD 1945 hasil perubahan ke-4, juga tetap
dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 ayat (3) yang telah disebutkan di atas.
Hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara memiliki fungsi sebagai kontrol, pengendali dan pemamdu (rambu-rambu)
kehidupan masyarakat, dengan maksud agar tercipta tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara yang aman, tertib, adil, dengan adanya jaminan kepastian hukum
dan perlindungan HAM. Selain itu, hukum juga berperan sebagai penyelesai
konflik yang terjadi antara subjek hukum.
Membahas tentang negara hukum, tidak terlepas dari
sifat dan ciri-ciri dari negara hukum, dan khusus untuk negara hukum
Indonesia, hal tersebut dapat diketahui melalui UUD 1945 yang merupakan
landasan konstitusional Negara Hukum Indonesia. Mengenai sifat dan ciri negara
hukum, hal tersebut dapat dijelaskan berdasarkan hasil simposium yang
diselenggarakan oleh Universitas Indonesia pada tahun 1966 di Jakarta. Dalam
simposium tersebut disebutkan bahwa:
“Sifat negara
hukum itu adalah dimana alat perlengkapannya hanya dapat bertindak menurut dan
terikat pada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat
perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan itu atau singkatnya
disebut prinsip “rule of law”
·
Hukum di Negara Lain
Konstitusi Amerika Serikat adalah yang
membentuk sistem federal pemerintah. Konstitusi memberikan kekuasaan-kekuasaan tertentu
kepada pemerintah federal (nasional). Semua kekuasaan lain yang tidak
didelegasikan kepada pemerintah federal akan tetap dijalankan oleh
negara-negara bagian. Setiap limapuluh negara-negara bagian memiliki
konstitusinya sendiri, struktur pemerintahan sendiri, kitab undang- undang
sendiri, dan sistem pengadilan sendiri.
Sistem federal adalah Konstitusi
Amerika Serikat yang membentuk Mahkamah Agung Amerika Serikat dan memberi
Kongres kekuasaan untuk membentuk pengadilan-pengadilan rendah federal. Kongres
telah membentuk dua peringkat pengadilan-pengadilan federal yang berada dibawah
Mahkamah Agung yaitu: Pengadilan-pengadilan Distrik Amerika Serikat dan
Rangkaian Pengadilan-pengadilan Banding Amerika Serikat.
Puncak dari sistim pengadilan federal
adalah Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang dibentuk dari 9 hakim agung yang
duduk bersama-sama dalam mendengarkankasus-kasus. Atas kebijaksanaannya,
Mahkamah Agung Amerika Serikat mungkin akan mendengarkan kasasi-kasasi dari
rangkaian pengadilan-pengadilan banding federal, seperti juga yang akan
dilakukan oleh pengadilan-pengadilan tertinggi negeri jika kasasi tersebut
menyangkut Konstitusi Amerika Serikat atau undang-undang federal.
Bab IV
Analisa
Peranan hukum harus
terukur agar tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi
daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi. Ahli hukum juga diminta peranannya
dalam konsep pembangunan dengan menempatkan hukum sebagai lembaga modrenisasi
dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat. Sistem ekonomi pun harus
mendukung pembangunan sistem hukum secara positif. Adanya suatu dampak negatif
akibat bergabungnya indonesia dengan organisasi internasional harus dijadikan
sebagai pembelajaran untuk memperbaiki kekurangan yang ada agar bisa tampil
lebih baik di kemudian harinya.
Bab v
Penutup
Kesimpulan
Ekonomi
merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan ,
sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat
kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam
masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para
pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena
tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati.
Masyarakat pun biasa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh
keuntungan ekonomis. Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara hukum dan ekonomi
sangatlah erat dan bersifat timbal balik.
Mengingat hukum hampir mencangkup semua aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sangatlah penting untuk meningkatkan
pembangunan terhadap hukum sejalan dengan pembangunan terhadap masyarakat agar
cita-cita hukum yang ingin dicapai dengan adanya bentuk negara hukum dapat
tercapai dan hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara
adil dan merata tanpa terkecuali.
Daftar Pustaka
Suherman, Ade Maman. 2002. Aspek Hukum
dalam Ekonomi Global, Jakarta
Simangunson, Advendi “ Hukum Dan Ekonomi”, Jakarta, 2007
Kartika Sari, Elsi “Hukum Dalam
Ekonomi, Jakarta, 2007
Drs. Kansil.C.S.T “Ilmu
Hukum Tata Negara Indonesia”, Jakarta, 2004
Head, John W. “Pengantar
Umum Hukum Ekonomi. Seri Dasar – Dasar Hukum Ekonomi, Jakarta, 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar