Segala bentuk usaha
selalu memiliki kompetitor, tidak terkecuali bidang perbankan. Bank-bank dalam
negeri berusaha untuk terus bersaing dengan bank asing regional yang masuk ke
Indonesia. Kebijakan pemerintah di bidang perbankan dalam pembelian saham bank
umum yang diatur dalam PP No.29 Tahun 1999,sebagaimana kita ketahui, investor
asing boleh memiliki hingga 99% aset bankmengakibatkan semakin banyaknya bank
asing yang beroperasi di Indonesia.. Sulit menemukan aturan sebebas itu di
negara lain. Kita termasuk yang paling bebas.Sayangnya, keberadaan bank asing
di Indonesia tidak banyak memberikan kontribusi terhadap perekonomian
Indonesia.
Saat ini perbankan
nasional sudah didominasi oleh bank asing dan bank lokal yang dimiliki orang
asing, sehingga diberlakukannya MEA sesungguhnya tidak menciptakan kondisi
berbeda bagi perbankan nasional, karena perbankan dalam negeri kita sudah
terbiasa dengan adanya persaingan dengan bank-bank asing yang masuk ke sini.
Jadi tidak akan terlalu sulit bagi perbankan kita jika hanya ingin jadi tuan
rumah di negeri sendiri saja. Tapi perbankan nasional kita harus memiliki
target untuk mendominasi MEA 2020 dalam sektor perbankan.