Etika berasal dari
bahasa Yunani, yaitu Ethos, yang mempunyai arti yaitu Karakter, watak
kesusilaan atau adat. Jadi makna etika adalah norma – norma, nilai – nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Beberapa
pakar mendefinisikan etika sebagai berikut :
o
Drs. O.P.Simorangkir : “ Etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”.
o
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : “ Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia
dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal”.
o
Drs. H. Burhanudin Salam : “ Etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah
sebagai penyedia informasi untuk proses pemabuatan keputusan bisnis oleh para
pelaku bisnis. Sebagaimana etika dalam bidang profesi Hakim, semestinya bebas
nilai, bisa menentukan dan menghilangkan hak atau kebebasan seseorang. Sedangkan
dalam etika profesi Dokter memiliki kekuasaan atas fisik atau tubuh pasiennya.
Kesalahan seorang dokter dalam pengambilan keputusan saat melaksanakan
profesinya, dapat menyebabkan seorang pasiennya mengalami gangguan kesehatan,
cacat atau bahkan meninggal. Maka dapat disimpulkan bahwa etika profesi dalam
segala bidang pekerjaan yang ada hampir sama, yaitu mematuhi kode etik atau
norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma
yang berlaku pada setiap bidangnya. Dalam prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan meliputi delapan butir pernyataan (IAI,1998,dalam Ludigdo,2007).Kedelapan pernyataan tersebut merupakan
hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seoran akuntan, meliputi :
1.
Tanggung Jawab Profesi : bahwa akuntan
di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik : akuntan sebagai
anggota IAI berkewajiban untuk senatiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalime.
3.
Integritas : akuntan sebagai seorang
profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus
mematuhi tanggungjawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setingi mungkin.
4.
Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya, seorang akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
: akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnnya dengan penuh
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan : akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesiaonal atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional : akuntan sebagai
profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar teknis : akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan
standar profesional yang relevan.
Dalam
hal etika profesionalisme dalam dunia kerja akan saya berikan contoh kasus,
adapun contoh kasus tersebut:
Contoh
kasus 1
seorang
pimpinan perusahaan melakukan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) tanpa sadar
pimpinan tersebut tidak bisa menjadi seorang yang mempunyai etika dan
profesionalisme yang bagus dalam dunia kerja, karena dia tidak bisa bertanggung
jawab dan tidak mempunyai dedikasi yang dapat dia pertanggung jawabkan,
seandainya dia seorang pemimpin di dalam perusahaan yang memegang etika dan
profesionalisme dia akan menjunjung tinggi kebersihan perusahaannya dari KKN
bukan sebaliknya.
Dari
contoh kasus 1 dapat di simpulkan bahwa etika dan profesionalisme dalam dunia
kerja yang memegang peranan penting di dalamnya selain pribadi kita sendiri
faktor seorang pemimpin juga sangat berpengaruh dalam dunia kerja, dan yang
menentukan bagus secara etika dan profesionalisme dalam dunia kerja itu juga
faktor arahan dari seorang pemimpin yang membimbing karyawan secara
bersama-sama untuk menumbuhkan rasa profesionalisme di diri masing-masing
karyawan.
Etika
profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah
adanya etika profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun
penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik / etika profesi tidak ada, maka
akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah
gunaan profesi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar