Senin, 03 November 2014

Opini Etika Profesi dalam Dunia Kerja


Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu Ethos, yang mempunyai arti yaitu Karakter, watak kesusilaan atau adat. Jadi makna etika adalah norma – norma, nilai – nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Beberapa pakar mendefinisikan etika sebagai berikut :
o   Drs. O.P.Simorangkir : “ Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”.
o   Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : “ Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal”.
o   Drs. H. Burhanudin Salam : “ Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.   
Profesi, kata yang tak asing lagi bagi kita. Profesi secara umum diterjemahkan sebagai pekerjaan walau tak sepenuhnya tepat, sebab pekerjaan tersebut haruslah berdasarkan dari pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan kejuruan dan menguasai teori sistematis yang mendasari praktik pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktik tersebut. Dengan kata lain, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lainnya, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini, 2003). Sedangkan menurut Agoes (2004), Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional.
Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pemabuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Sebagaimana etika dalam bidang profesi Hakim, semestinya bebas nilai, bisa menentukan dan menghilangkan hak atau kebebasan seseorang. Sedangkan dalam etika profesi Dokter memiliki kekuasaan atas fisik atau tubuh pasiennya. Kesalahan seorang dokter dalam pengambilan keputusan saat melaksanakan profesinya, dapat menyebabkan seorang pasiennya mengalami gangguan kesehatan, cacat atau bahkan meninggal. Maka dapat disimpulkan bahwa etika profesi dalam segala bidang pekerjaan yang ada hampir sama, yaitu mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku pada setiap bidangnya. Dalam prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi delapan butir pernyataan (IAI,1998,dalam Ludigdo,2007).Kedelapan pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seoran akuntan, meliputi :
1.      Tanggung Jawab Profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senatiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalime.
3.      Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus mematuhi tanggungjawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setingi mungkin.
4.      Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, seorang akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesiaonal atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional : akuntan sebagai profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.      Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. 
    Dalam hal etika profesionalisme dalam dunia kerja akan saya berikan contoh kasus, adapun contoh kasus tersebut:
Contoh kasus 1
seorang pimpinan perusahaan melakukan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) tanpa sadar pimpinan tersebut tidak bisa menjadi seorang yang mempunyai etika dan profesionalisme yang bagus dalam dunia kerja, karena dia tidak bisa bertanggung jawab dan tidak mempunyai dedikasi yang dapat dia pertanggung jawabkan, seandainya dia seorang pemimpin di dalam perusahaan yang memegang etika dan profesionalisme dia akan menjunjung tinggi kebersihan perusahaannya dari KKN bukan sebaliknya.

Dari contoh kasus 1 dapat di simpulkan bahwa etika dan profesionalisme dalam dunia kerja yang memegang peranan penting di dalamnya selain pribadi kita sendiri faktor seorang pemimpin juga sangat berpengaruh dalam dunia kerja, dan yang menentukan bagus secara etika dan profesionalisme dalam dunia kerja itu juga faktor arahan dari seorang pemimpin yang membimbing karyawan secara bersama-sama untuk menumbuhkan rasa profesionalisme di diri masing-masing karyawan.
Etika profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya etika profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik / etika profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi.

Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar