Senin, 01 Juli 2013

PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

 BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
          
   Permasalahan yang terjadi disekitar kita, baik itu didalam konteks kenegaraan maupun dalam konteks kemasyarakatan, menjadi semakin kompleks. Masalah dalam satu bidang pasti akan berdampak pada bidang lainnya. Apabila kita tidak mengetahui bagaimana implikasi dan tindakan yang kita ambil terhadap bidang lainnya, maka akan terjadi kekacauan dalam keberlangsungannya.

DEFINISI HUKUM

    Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
  Pada pokoknya hukum itu adalah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan – peraturan yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan – peraturan tadi akibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
   Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut pandang yang berbeda antara satu ahli dengan lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht dan Wiryono Kusumo.

1.     Van Kanlah
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2.     Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.     Wiryono Kusumo
Menurutu Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan bak yang tertulis maupun tidak tertulis  yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggaranya umumnya dikenakan sanksi.

DEFINISI EKONOMI

          Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang  mempelajari masyarakat dalam usahanya dalam mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa ).
          Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegitan – kegitan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan  kepentingan masyarakat.
          Sunaryati Hatono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut :

1.     Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.     Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secra merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiapa warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.


Bab II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi

          Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut dengan hukum. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat didalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber – sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber – sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
          Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindak lanjuti apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat hukum. Disamping itu ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu menempatkan hukum sebagai lembaga modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat.
          Bukan hanya hukum yang ahrus tunduk pada tuntutan – tuntutan ekonomi sehingga segala asa hukum harus minggir demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah – langkah dibidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur hukum sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi.
          Hukum mempunyai pernanan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
          Lalu lintas ekonomi akhir – akhir ini semakin ramai dan rumit sehingga sering membawa persoalan – persoalan baru yang menuntut pemecahan – pemecahan baru, seperti dalam sengketa internasional melalui arbitrase, pengaturan tarif bersama, bebas biaya cukai pada kerja sama regional, atau keterkaitan yangsama dalam ketentuan paten internasional. Pada tingkat domestik juga mengalami hal yang sama.
          Ketertinggalan hukum dalam lalu lintas ekonomi yang semakin kompleks ini sebagian besar karena sifat hukum yang konservatif. Hukum itu sering sekali berubah kalau nilai -  nilai sudah berubah. Namun, peraturan lalu lintas ekonomi tersebut terdapat di kitab undang – undang hukum dagang (KUHD), sehingga kita dapat menyebutnya dengan hukum dagang. Padahal kita membutuhkan lebih dari sekedar hukum dagang untuk menyikapi persoalan ekonomi yang muncul.

Bab III
Peristiwa Hukum & Ekonomi di Indonesia

·       Hukum Dalam Perusahaan
          Hukum perusahaan secara umum adalah salah satu bidang kajian dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif. Hal ini disebabkan karena hukum perusahaan mengatur persoalan mengenai perseroan terbatas sebagai lembaga ekonomi yang memiliki tingkat fleksibelitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas ekonomi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas dari yang sangat tinggi yakni yang meliatakan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
          Secara umum, hukum perusahaan berkaitan erat dengan pengaturan mengenai korporasi. Korporasi adalah subjek hukum buatan yang diciptakan oleh negara untuk menjalankan kegiatan suatu perusahaan. Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama dalam hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum an penyelenggaraan perusahaan.
          Dalam menjalankan perusahaan korporasi dapat membuat perjanjian (kontrak), membeli atau menjual barang, menuntut atau dituntut oleh pengadilan, membuat perjanjian sewa menyewa dan membayar pajak sesuai dengan pengaturan dalam hukum perusahaan serta tetap harus tunduk pada hukum pidana.

·        Hukum Dalam Negara Indonesia

          Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan  ke-4 disebutkan bahwa :“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law).Sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, tercantum  dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebelum perubahan. Selain itu pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum juga dapat dilihat dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan. Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan dinyatakan ada tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara Indonesia, yaitu:
1)    Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas   kekuasaan belaka (maachtstaat).
2)    Sistem konstitusionil.
3)    Kekuasaan tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4)    Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR.
5)    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6)    Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7)    Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

          Berdasarkan point pertama dari penjelasan tersebut, maka jelaslah bahwa hukum merupakan tatanan kehidupan nasional baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Selain UUD 1945 sebelum perubahan dan sesudah perubahan, dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, pernah berlaku beberapa macam konstitusi, mulai dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dari berbagai macam konstitusi yang pernah berlaku tersebut, dapat ditarik suatu benang merah, bahwa Indonesia tetap sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, dan sampai sekarang pada saat berlakunya UUD 1945 hasil perubahan ke-4, juga tetap dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) yang telah disebutkan di atas.
          Hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki fungsi sebagai kontrol, pengendali dan pemamdu (rambu-rambu) kehidupan masyarakat, dengan maksud agar tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, adil, dengan adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM. Selain itu, hukum juga berperan sebagai penyelesai konflik yang terjadi antara subjek hukum.
          Membahas tentang negara hukum, tidak terlepas dari  sifat dan ciri-ciri dari negara hukum, dan khusus untuk negara hukum Indonesia, hal tersebut dapat diketahui melalui UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional Negara Hukum Indonesia. Mengenai sifat dan ciri negara hukum, hal tersebut dapat dijelaskan berdasarkan hasil simposium yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia pada tahun 1966 di Jakarta. Dalam simposium tersebut disebutkan bahwa:
 “Sifat negara hukum itu adalah dimana alat perlengkapannya hanya dapat bertindak menurut dan terikat pada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan itu atau singkatnya disebut prinsip “rule of law”

·       Hukum di Negara Lain

          Konstitusi Amerika Serikat adalah yang membentuk sistem federal pemerintah. Konstitusi memberikan kekuasaan-kekuasaan tertentu kepada pemerintah federal (nasional). Semua kekuasaan lain yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal akan tetap dijalankan oleh negara-negara bagian. Setiap limapuluh negara-negara bagian memiliki konstitusinya sendiri, struktur pemerintahan sendiri, kitab undang- undang sendiri, dan sistem pengadilan sendiri.
          Sistem federal adalah Konstitusi Amerika Serikat yang membentuk Mahkamah Agung Amerika Serikat dan memberi Kongres kekuasaan untuk membentuk pengadilan-pengadilan rendah federal. Kongres telah membentuk dua peringkat pengadilan-pengadilan federal yang berada dibawah Mahkamah Agung yaitu: Pengadilan-pengadilan Distrik Amerika Serikat dan Rangkaian Pengadilan-pengadilan Banding Amerika Serikat.
          Puncak dari sistim pengadilan federal adalah Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang dibentuk dari 9 hakim agung yang duduk bersama-sama dalam mendengarkankasus-kasus. Atas kebijaksanaannya, Mahkamah Agung Amerika Serikat mungkin akan mendengarkan kasasi-kasasi dari rangkaian pengadilan-pengadilan banding federal, seperti juga yang akan dilakukan oleh pengadilan-pengadilan tertinggi negeri jika kasasi tersebut menyangkut Konstitusi Amerika Serikat atau undang-undang federal.

Bab IV
Analisa

Peranan hukum harus terukur agar tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi. Ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan dengan menempatkan hukum sebagai lembaga modrenisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat. Sistem ekonomi pun harus mendukung pembangunan sistem hukum secara positif. Adanya suatu dampak negatif akibat bergabungnya indonesia dengan organisasi internasional harus dijadikan sebagai pembelajaran untuk memperbaiki kekurangan yang ada agar bisa tampil lebih baik di kemudian harinya.

Bab v 
Penutup
Kesimpulan

     Ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun biasa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik.
     Mengingat hukum hampir mencangkup semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sangatlah penting untuk meningkatkan pembangunan terhadap hukum sejalan dengan pembangunan terhadap masyarakat agar cita-cita hukum yang ingin dicapai dengan adanya bentuk negara hukum dapat tercapai dan hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata tanpa terkecuali.

Daftar Pustaka

Suherman, Ade Maman. 2002. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, Jakarta
Simangunson, Advendi  “ Hukum Dan Ekonomi”, Jakarta, 2007
Kartika Sari, Elsi “Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta, 2007
Drs. Kansil.C.S.T “Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia”, Jakarta, 2004
Head, John W. “Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Seri Dasar – Dasar Hukum Ekonomi, Jakarta, 1997.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar