Senin, 04 Mei 2015

PERSAINGAN BANK LOKAL DENGAN BANK ASING DI INDONESIA

Segala bentuk usaha selalu memiliki kompetitor, tidak terkecuali bidang perbankan. Bank-bank dalam negeri berusaha untuk terus bersaing dengan bank asing regional yang masuk ke Indonesia. Kebijakan pemerintah di bidang perbankan dalam pembelian saham bank umum yang diatur dalam PP No.29 Tahun 1999,sebagaimana kita ketahui, investor asing boleh memiliki hingga 99% aset bankmengakibatkan semakin banyaknya bank asing yang beroperasi di Indonesia.. Sulit menemukan aturan sebebas itu di negara lain. Kita termasuk yang paling bebas.Sayangnya, keberadaan bank asing di Indonesia tidak banyak memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Saat ini perbankan nasional sudah didominasi oleh bank asing dan bank lokal yang dimiliki orang asing, sehingga diberlakukannya MEA sesungguhnya tidak menciptakan kondisi berbeda bagi perbankan nasional, karena perbankan dalam negeri kita sudah terbiasa dengan adanya persaingan dengan bank-bank asing yang masuk ke sini. Jadi tidak akan terlalu sulit bagi perbankan kita jika hanya ingin jadi tuan rumah di negeri sendiri saja. Tapi perbankan nasional kita harus memiliki target untuk mendominasi MEA 2020 dalam sektor perbankan.