Minggu, 13 Januari 2013

Logo Koperasi Indonesia Baru dan Landasan Koperasi Indonesia



1.   Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.            Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.            Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o        Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o        Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o        Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o        Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.            Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.            Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.            Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.            Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o        Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o        Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o        Tata Warna :
1.            Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.            Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.            Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.            Perbandingan skala 1 : 20.
2.  LANDASAN KOPERASI INDONESIA

v  LANDASAN IDIIL
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila. Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai berikut:
Setiap koperasi yang didirikan harus memiliki landasan yang kuat agar tujuan koperasi dapat tercapai. Yang menjadi landasan bagi koperasi adalah sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, setiap kegiatan koperasi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

 ü  Ketuhanan yang Maha Esa
        Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk semua penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain. Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer, pengawas, dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan pengamalan sila pertama Pancasila.

  ü  Kemanusiaan yang adil dan beradab
     Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:
Ø  koperasi tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan golongan masing-masing anggota; dan
Ø  semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.

  ü  Persatuan Indonesia
    Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, politik atau status sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi. Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang asal usul dan status sosial.

  ü  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara anggota koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat dalam koperasi mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.


  ü  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
     Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal berikut ini.
Ø Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan turut membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan makmur.
Ø  Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa dan karyanya.
Ø  Koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh kekeluargaan serta kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi Indonesia sebagai badan usaha.
v LANDASAN STRUKTURAL
    Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa : 
    “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
      Pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata ‘asas kekeluargaan’ jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.

v  LANDASAN MENTAL
     Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

v  LANDASAN OPERRASIONAL
    Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masingmasing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama.
Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia :
Ø  UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Ø  Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi
  
   3.      TAMBAHAN MATERI MENGENAI KOPERASI INDONESIA
         Beberapa cuplikan isi UU NO.17 TAHUN 2012 :

 Ä  TENTANG ORGANISASI
   
  o    Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
    o    Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
    o    Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
    o    Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
    o    Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau   kota
    o    Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
    o    Akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
    o    Akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
    o    Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
    o    KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
    o    KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88).

Ä  RAPAT ANGGOTA

   o  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).

o Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4).

o Undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5).

Ä  PENGAWAS

  o    Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
    o    Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
    o    Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
    o    memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e).

Ä  PENGURUS

  o    Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)

  o    Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)

  o    pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
  
  o    Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57).

v  TENTANG KEANGGOTAAN DAN PERMODALAN

Ä  KEANGGOTAAN

 Ø  Kanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)

 Ø  Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
  
 ØKSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123).
Ä  PERMODALAN

 ü  Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
  
 ü Selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).

 ü  Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)

 ü Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)

 ü  Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)

 ü Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)

ü  Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)

ü  Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas

v  SHU
   
     Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78, ayat 1)

 o    Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)

 o   Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3).

 o  MULAI BERLAKU

 o    Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI

 o    Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI

 o    UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.

 o    Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
     
     SUMBER :
     































Tidak ada komentar:

Posting Komentar