Minggu, 28 April 2013

HUKUM PERJANJIAN



Dalam kitab undang undang hukum Perdata terjenahan R. subekhi dan R. Tjitrosudibio tidak dipakai istilah perjanjian melainkan yang dipakai adalah perikatan sebagaimana disebut dalam pasal 1233 KUH Perdata. Jadi kedua istilah tersebut sama artinya, tetapi menurut pendapat R.Wirjno Prodjodikoro bahwa:

Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda. Persetujuan adalah suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak, sedangkan perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.

Dari kedua definisi yang dikemukakan oleh R. Subekti dan R. Wirjono prodjodikoro di atas pada dasarnya tidak ada perbedaan yang tidak prinsipil. Adanya perbedaan tersebut hanya terletak pada redaksi kalimat yang dipilih untuk mengutarakan maksud dan pengertianya saja. Yang pasti dari perjanjian itu kemudian akan menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau kedua pihak tersebut.

”Jadi perjanjian dapat menerbitkan perikatan di antara kedua orang atau kedua pihak yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau mewujudkan bentuknya, perjanjian dapat berupa suatu perkataan yang mengandung janji janji atau kesangupan yang diucapkan tuk di tuliskan.

^MACAM-MACAM PERJANJIAN^

Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:

>> perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);

>> pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT).

Sedangkan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:

>> tertulis;

>> lisan


*SYARAT-SYARAT PERJANJIAN KERJA*


Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.

Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :

1. Kesepakatan

Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

2. Kecakapan

Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3. Hal tertentu

Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

4. Sebab yang dibolehkan

Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

|> PENYEBAB MEMBATALKAN PERJANJIAN <|


>> pekerja meninggal dunia

>> jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

>> adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

>> adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. 

Sumber: http://www.adipedia.com/2011/05/macam-macam-perjanjian-dan-syaratnya.html#ixzz2Qv334c00




Sabtu, 09 Maret 2013

DEFENISI DAN JENIS - JENIS HUKUM


Hukum adalah Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.
Berikut ini adalah jenis-jenis hukumyang dituliskan berdasarkan penjabarannya :
Jenis-jenis hukum
1. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

2. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.


3. Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.


4. Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.


5. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.





1.    Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.Dengan demikian Hukum Pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

6. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

7. Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas didalam Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah :
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

8. Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata, siapa-siapa tanpa terkecuali yang merasa hak-haknya itu dilanggar didalam hukum acara dia sebagai penggugat dan bagi bagi orang ditarik kemuka pengadilaan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang maka ia disebut sebagai tergugat. Dan apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka mereka disebut pengugat I, penggugat II, dan seterusnya. Demikian pula apabila ada banyak tergugat maka mereka disebut tergugat I, tergugat II, dan seterusnya.

9. Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

10. Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

11. Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.

12. Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.

13. Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya )
Hukum Materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.

14. Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
atau yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).

15. Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terde sentralisasi.
Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan Hukum Lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking).

Sumber :


Minggu, 13 Januari 2013

Logo Koperasi Indonesia Baru dan Landasan Koperasi Indonesia



1.   Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.            Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.            Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o        Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o        Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o        Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o        Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.            Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.            Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.            Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.            Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o        Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o        Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o        Tata Warna :
1.            Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.            Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.            Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.            Perbandingan skala 1 : 20.

Rabu, 26 Desember 2012

MANAJEMEN RESIKO PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) DAN UNIT SIMPAN PINJAM (USP)

Disampaikan dalam Proverty Alleviation and Microfinance Forum-MICRA Indonesia.
www.studentsite.gunadarma.ac.id    Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan merupakan salah satu pilar ekonomi, selayaknya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Di sisi lain, salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dilakukan melalui program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, melalui pemberdayaan koperasi diharapkan akan mendukung upaya pemerintah tersebut. Dalam upayanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya koperasi.
     Berdasarkan laporan Statistik Perkembangan Koperasi tahun 2009 yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi tampak bahwa perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan. Dimana secara kelembagaan Koperasi dalam periode 2007 – 2008 mengalami perkembangan yang signifikan dengan laju perkembangan sebanyak 5.171 unit atau tumbuh 3,45%, selain itu jumlah Koperasi yang aktif juga mengalami peningkatan sebanyak 3.931 unit atau 3,74%. Hal ini menunjukan bahwa keberadaan Koperasi sebagai sebuah wadah yang mampu memberikan manfaat bagi setiap orang yang bergabung didalamnya menjadi sebuah alternative pilihan untuk mencapai suatu keadaan yang lebih baik .
       Perkembangan yang cukup menggembirakan inipun harus diikuti dengan pengembangan bagi pelaku – pelaku Koperasi itu sendiri, mengingat pertumbuhan kelembagaan yang tinggi tanpa diikuti dengan kompetensi dari para pelaku Koperasi memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap perkembangan Koperasi itu sendiri dimasa yang akan datang.
Harus diakui bahwa tidak ada satu aktivitas apapun yang kita lakukan yang tidak mengandung resiko, namun hal ini tidak berarti bahwa dengan adanya resiko yang ditimbulkan dari setiap aktivitas menyebabkan kita tidak melakukan aktivitas apapun guna menghindari resiko yang akan timbul.
      Resiko merupakan bahaya, resiko adalah ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun demikian resiko juga harus dipandang sebagai peluang, yang dipandang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Jadi kata kuncinya adalah tujuan dan dampak pada sisi yang berlawanan.
      Dengan kata lain resiko adalah probabiltas bahwa “Baik” atau “Buruk” yang mungkin terjadi yang akan berdampak terhadap tujuan yang ingin kita capai. Untuk itu resiko perlu kita kelola dengan baik melalui proses yang logis dan sitematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi serta memonitor dan pelaporan resiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses atau yang biasa kita kenal dengan manajemen resiko.
Kembali pada perkembangan koperasi, walaupun mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan Koperasi senantiasa atau sering kali terganjal oleh sejumlah masalah klasik. Diantaranya :
1.   Lemahnya partisipasi anggota
2.   Kurangnya permodalan
3.   Pemanfaatan pelayanan
4.   Lemahnya pengambilan keputusan
5.   Lemahnya Pengawasan
6.   Manajemen Resiko

Selasa, 25 Desember 2012

5 Prinsip Mengikis Kenegatifan


Kikis sebelum membesar, Cegah sebelum datang
Diri kita diciptakan Tuhan dengan potensi kebaikan (nurani) dan keburukan (ego). Tugas kita yang kemudian dipandu oleh para nabi, orang-orang besar, dan para pemimpin yang baik adalah mengoptimalkan potensi kebaikan itu dan meminimalkan potensi keburukan. Memang mengikis kenegatifan bukan perkara mudah.  Sulit malah. Ia menyangkut mengenali dan mengendalikan ego  yang luar biasa cerdasnya. 


Sulit, tapi harus dilakukan. Kenapa? Karena bila tidak, kesulitannya akan makin besar.  Dan itu jelas membuat kita makin kecil saja di hadapan kenegatifan itu.  Maka akan datang saatnya ketika potensi kebaikan kita sekarat.  Maka di saat ini, kenekatan pun terjadi.  Kita nekat untuk benar-benar berniat jadi negatif.  Bila ini terjadi, perbedaan kita dengan iblis pun setipis hembusan nafas.



Sebelum itu terjadi, mengikis kenegatifan menjadi penting untuk dilakuan terus menerus.  Maka lakukan langkah-langkah yang tepat dengan takaran yang cukup.  Maka kenegatifan yang membelenggu kita seperti : malas, menunda, berbohong, merokok, berjudi, minuman keras, mencandu pornografi, narkotika, kemarahan, kesedihan berlebihan, kesombongan, korupsi, dan sebagainya akan terkikis. 



Saya memilih lima langkah dalam hal ini:



1. Niat Teguh



Segala sesuatu dimulai dari niat bukan?  Dan segala tindakan letak nilainya ada pada niatnya.  Maka niatkanlah untuk terus mengikis kenegatifan diri.  Saya buat rumus niat teguh sebagai berikut :  Niat Teguh = Keinginan * Kesiapan untuk Belajar * Kesiapan hadapi masalah apapun.



Rumus niat teguh ini terdiri dari tiga hal tersebut. Dan dihubungkan dengan tanda perkalian, bukan penambahan.  Maksudnya ketiga hal itu harus ada.  Bila salah satu tak ada (nilainya nol), karena rumusnya dikali, maka nilai niatnya otomatis nol juga.



Belajar Sukses dari Pemuda Cina Kuno


3 Kunci Rahasia Menuju Sukses
3000 tahun lalu, kaum terapung dari negeri Cina kuno tinggal di atas rumah-rumah di atas air.  Mereka makan malam di udara terbuka.  


Setiap keluarga tinggal di atas panggung di sebuah teluk. Ketika seorang anak lelaki sudah tumbuh dewasa, dia akan berdiri di tepi panggungnya dan memanggil.  Gadis yang dicintainya akan memanggilnya kembali. Lalu pemuda itu akan membangun sebuah jembatan dari panggungnya menuju panggung si gadis.



Jika keluarga si pemuda menyukai si gadis, mereka akan membantu membangun jembatan itu. Kedua rumah mereka akan digabungkan dan kedua keluarga akan menjadi satu.



Pada suatu hari, seorang pemuda terapung mendengar bisikan dari atas cakrawala.  Bisikan itu datang dari seorang gadis yang tinggal nun jauh di sana.  Mereka saling memanggil dalam kurun waktu yang lama.  Mereka memutuskan untuk menikah.



Keluarga si pemuda bilang tidak.  Gadis itu berasal dari kalangan yang berbeda dan terlalu jauh.Tapi si pemuda bersikeras.Ia mulai membangun jembatan menuju cakrawala.  Ia menggali dalam ke dasar laut untuk membangun fondasi yang kuat.Keluarganya tidak membantu.Kata mereka, tradisi menikahi tetangga memberikan kekuatan pada komunitas mereka.  


Mereka menamakan jembatan si pemuda “Jembatan Bisikan“. Mereka menyuruhnya berhenti membangunnya. Namun si Pemuda tidak peduli.  Ia membangun jembatan itu selama delapan tahun.



Ketika jembatan selesai, ia bertemu dengan gadis yang berbisik dari cakrawala.  Mereka pun menikah di atas jembatan istimewa itu.



Tahun berikutnya, badai besar datang menghantam. Badai itu memusnahkan rumah panggung kaum terapung.



Namun jembatan bisikan itu tetap tegar !



Dan begitulah pula dengan kita. Benda yang membutuhkan waktu lama untuk membangunnya akan membutuhkan waktu lama pula untuk memusnahkannya.  



Melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan itu memang sulit. Tapi setelah ia tuntas, maka tidak bisa lagi dibuyarkan. Untuk memastikan agar tradisi lama tetap bisa mempertahankan kekuatannya, maka ubahlah.

(Mutiara Kebijakan Timur, oleh C.F. Wong)


Kunci-Kunci Sukses


Bagi saya, cerita di atas sangat mengesankan. Maknanya sangat dalam. Dalam cerita itu, andapun dapat menangkap makna-makna yang luar biasa.



Bagi anda yang menginginkan kesuksesan bisnis, maka cerita jembatan cina kuno itu, harusnya memberi anda inspirasi dan semangat.  Dalam cerita itu, terkandung kunci-kunci sukses yang abadi.  



Kunci-kunci itu tak terbantahkan. Ia telah berulang kali digunakan oleh semua (semua!) orang sukses.  Tak peduli orang-orang sukses tersebut tadinya miskin, cacat, didiskriminasi, bodoh, mau bunuh diri, atau bagaimana pun.  



Kunci-kunci itu telah menolong mereka. Kunci-kunci yang sama akan terus menolong siapa saja yang benar-benar ingin sukses.



Apa saja kunci-kunci sukses dalam cerita itu?  Saya menemukan ada tiga yang utama:



1.    Tujuan yang jelas.

2.    Berani merubah tradisi
3.    Kesabaran tiada akhir.

Rabu, 31 Oktober 2012

EKONOMI dan KOPERASI



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT. bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI dengan membahas tentang Koperasi di Indonesia dan mengambil contoh koperasi di daerah Jakarta Selatan, keluarahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan yaitu Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan. Tujuannya adalah memberikan informasi mengenai Koperasi yang ada di Indonesia.
Akhirnya, makalah ini tidak akan pernah tersusun tanpa karunia-Nya melalui banyak pihak yang membantu dan mendorong penulisan ini. Pada kesempatan baik ini saya juga mengucapakan terimakasih kepada narasumber yang saya wawancarai mengenai koperasi yang ada didaerah kelurahan tegal parang, kecamatan mampang prapatan jakarta selatan dan rekan – reakan 1 keloompok yang bekerja sama dalam pengumpulan data.
Semoga makalah ini bermanfaat, dan Selamat Membaca
                                                                                                Depok, 28 Oktober 2012

                                                                                    Kartika Asmara Ratri

DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR ...........................................................................................             iii
DAFTAR ISI ..........................................................................................................             v
BAB 1. EKONOMI DAN KOPERASI: ............................................................ ...            1
            Pengertian Ekonomi Dan Koperasi, 1; pengertian badan usaha koperasi dan
            Prinsip koperasi, 2; ciri – ciri koperasi dan badan usaha koperasi, 3; dasar –
            Dasar hukum koperasi di indonesia, 4; bentuk dan jenis koperasi, 5.
BAB 2. HASIL WAWANCARA : ...........................................................................         7
            Ringkasan Eksekutif dan gambaran umum KJK-PEMK Tegal Parang, 7;
            Pasar dan pemasaran KJK-PEMK Tegal Parang, 9; pelayanan, 11;
BAB 3. PENUTUP ....................................................................................................         12



BAB 1.
EKONOMI DAN KOPERASI

PENGERTIAN EKONOMI DAN KOPERASI
       Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan. Perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga ekonomi. Rumah tangga dalam hal inidapat meliputi rumah tangga perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan, rumah tangga pemerintah dsb.
      Ilmu ekonomi mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Bidang yang dipelajari oleh ilmu ekonomi sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan dengan itu. Sebetulnya banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan ( scarcity).
      Secara garis besar ilmu ekonomi dibagi menjadi tiga, yaitu ilmu ekonomi deskriptif, teori, dan terapan. Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu. Misalnya ekonomi Indonesia pada tahun 70-an, ekonomi Jepang pasca perang dunia II. Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb. Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb. Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya ekonomi perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
        Di Indonesia koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan perwujudan dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi (organisasi ekonomi) yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.

Pengertian Badan Usaha koperasi
yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.

PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§  Pengelolaan yang demokratis,
§  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§  Kebebasan dan otonomi,
§  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi

  
v  Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi

Ø  Ciri-Ciri Koperasi
a.       Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
b.      Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi,
c.       Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan,
d.      Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi,
e.       Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
f.       Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.

Ø  Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
  1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
  2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
  3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Dijelaskan pula bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

DASAR – DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA


Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau sendi-sendi dasar koperasi.

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

  • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
  • Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  • Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  • Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.


BENTUK DAN JENIS KOPERASI
  • Jenis Koperasi menurut fungsinya

  1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
  5. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

  • »        Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  1. Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  3. Koperasi Pusat  adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  4. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  5. Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

  • »        Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  1. Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.




BAB 2.
HASIL WAWANCARA KJK-PEMK TEGAL PARANG
RINGKASAN EKSEKUTIF
Dalam skala usaha mikro KJK-PEMK  Tegal Parang dapat dikatakan yang potensial menjadi pesaing adalah  BPR , Koperasi Simpan Pinjam dan Bank Umum, yang beroperasi dikelurahan Tegal Parang sedangkan lembaga Pegadaian yang juga beroperasi di daerah tersebut dapat dikatakan bukanlah pesaing karena jenis dan skala pelayanan yang diberikan berbeda. pengusahan dibagi dalam kelompok usaha pedagang pasar, usaha home industri, usaha makanan, usaha kerajinan dan usaha jasa dan menujukan jumlah yang cukup banyak yaitu 513 pengusahan mikro, dan yang menjadi target untuk menjadi anggota adalah 35 % dari potensi.
GAMBARAN UMUM
Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
1.      Sejarah  KJK-PEMK  Tegal Parang
Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK), Tegal Parang adalah Koperasi Jasa Keuangan yang sudah berdiri sejak tahun 2009, koperasi ini didirikan atas inisiatif tokoh masyarakat dengan difasilitasi oleh Dewan Kelurahan dan pemerintah setempat dengan tujuan sebagai sarana bagi pelayanan keuangan anggota/masyarakat Kelurahan khususnya, dan UMKM pada umumnya di wilayah Kelurahan Koperasi Tegal Parang.
Potensi usaha masyarakat di wilayah kelurahan Tegal Parang dan prospeknya sangat menjanjikan, yaitu 10 % dari penduduk kelurahan ini adalah pelaku usaha mikro baik pada sektor perdagangan, home industry, usaha makanan, usaha kerajinan, dan usaha jasa. Kelima sektor usaha tersebut sangat membutuhkan modal usaha, dan kesemuannya adalah potensi pasar bagi Koperasi Jasa Keuangan Kelurahan Tegal Parang.
2. Visi dan Misi Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
Visi :       
·         Terwujudnya masyarakat Kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil dan berdaya
Misi :
·         Mengembangkan dan meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
·         Memberikan kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
·         Memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui perkuatan permodalan
·         Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
·         Mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan
·         Memberikan bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan dan pendampingan kelompok

3.      Tujuan Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
a.       Meningkatkan kesejahteraan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b.      Menjadi gerakan ekonomi masyarakat serta ikut membangun perekonomian Provinsi DKI Jakarta khususnya dan nasional pada umumnya.
c.       Meningkatkan pemanfaatan program pemberdayaan masyarakat khususnya dibidang ekonomi.
d.      Mengelola dana koperasi jasa keuangan KJK-PEMK  Tegal Parang untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

4.  Lokasi Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
Lokasi                      :    Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,  Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Sifatnya                    :    Sementara
Fungsinya                 :    Pinjam Pakai
Luas                         :    20 m2
Fasilitas                    :    Listrik, Telpon (0), Meja Kerja (3), Kipas Angin (0), Kursi (6)

5.  Produk Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  “Tegal Parang”
 Produk yang dijalankan adalah simpan pinjam dan jasa keuangan lainnya.
6.  Profil dan Struktur Organisasi Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
a.              Organisasi & Manajemen
     Nama Koperasi                    :   KJK-PEMK Tegal Parang
     Jenis Koperasi                     :   Jasa Keuangan
     Metode Operasional            :   Sistem Bagi Hasil
     Aktivitas Bisnis                   :   Simpan Pinjam  
  Alamat Koperasi                 :   Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan        Tegal Parang
     Kecamatan                          :   Mampang Prapatan
     Daerah Tingkat II                :   Jakarta Selatan
     Telepon/Fax                         :   021-7974974
     Jumlah Staff                        :   1 Manager, 1 Akunting, 1 Kasir, dan
                                                                    1 Pemasaran

PASAR DAN PEMASARAN
Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  “Tegal Parang”
1.             Produk Jasa Yang akan Dijalankan Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
Produk utama yang akan dijalankan adalah simpan pinjam dengan sistim bagi hasil yang dananya bersumber dari simpanan pokok, wajib dan dana bergulir dari UPDB. 
2.             Potensi Usaha Mikro Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
1)        Jenis Usaha anggota dan Calon Anggota
a.         Jenis usaha pedagang pasar
·      Pedagang Sembako
·      Pedagang Sayur
·      Pedagang Buah
·      Pedagang Ikan
·      Pedagang Daging Ayam
·      Pedagang Daging Sapi
·      Pedagang Bumbu
·      Pedagang Pecah Belah
·      Pedagang Bunga/ kembang
·      ……………
b.      Jenis usaha home industry
·      Produsen Kue
·      Industri Konveksi
·      Produsen Roti
·      Produsen Tempe
·      …………..
c.       Jenis usaha makanan
Pedagang Makanan Keliling
·      Makanan Kaki Lima
·      Makanan Ringan / Jajanan Pasar
·      Makanan Tradisional
Pedagang Makanan Menetap
·      Warung Makan
·      Warung Kopi
·      …………….
d.     Jenis usaha kerajinan
·      Kerajinan Binkai Lukisan/Foto
·      Kerajinan Sulam
·      …………..
c.       Jenis usaha jasa
·      Usaha Salon
·      Pembuatan Stempel
·      Percetakan
·      Wartel
·      Warnet
·      Bengkel Sepeda
·      Bengkel Motor
·      Service electronic
·      Service Dynamo
·      Pangkas rambut/Salon
·      Cuci Motor
·      Kost/kontrakan
·      Digital printing
·      Service HP
·      Service Komputer
·      ………………

Kelima sektor usaha tersebut sangat membutuhkan modal usaha, dan kesemuannya adalah potensi pasar bagi KJK-PEMK  Tegal Parang.
3.             Teknik Rekruitmen Anggota Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
Strategi operasional dalam rekruitmen calon anggota yang akan di tempuh oleh KJK Kelurahan Tegal Parang, dengan cara sebagai berikut :
1.        Memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
2.        Menetapkan sasaran pasar-pasar yang ada disekitar Koperasi.
3.        Membentuk kelompok-kelompok di tiap RW dengan target utama masyarakat Kelurahan yang memiliki usaha.
4.        Untuk jangka pendek menggabungkan antara konsep bisnis dengan konsep sosial.
5.        Jangka waktu pinjaman tidak melebihi dua tahun.
6.        Memanfaatkan interaksi sosial antar individu di dalam masyarakat.

PELAYANAN
Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
1.             Jenis Pelayanan KJK-PEMK  Tegal Parang
Pelayanan yang diberikan oleh KJK-PEMK  Tegal Parang terdiri dari pelayanan pembiayaan/pinjaman baik untuk individu maupun untuk kelompok anggota koperasi serta pelayanan untuk penghimpuan dana dalam bentuk tabungan
2.             Model dan Fasilitas Pelayanan KJK-PEMK  Tegal Parang
Model dan fasilitas pelayanan adalah sebagai berikut ;
a.         Pelayanan Penyaluran dana
Pelayanan Pinjaman dengan Individu
a)         Bentuk/Metode penyaluran dana Bergulir
b)        Sasaran pelaku usaha mikro 145 orang
c)         Jumlah individu yang ditargetkan  145  orang
d)        Maksimal pinjaman  Rp.  5.000.000,-
e)         Metode operasional adalah bagi hasil.
f)         Sistem angsuran pengembalian dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu secara harian, mingguan, dan bulanan. Sistim angsuran
b)             Pelayanan Penghimpunan Dana
Pelayanan Penghimpunan dana dilakukan melalui produk sejenis tabungan. Produk ini masih belum menjadi produk utama. Kondisi ini disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada dan belum tersedianya standar operasional prosedur produk tersebut. Namun demikian, kedepan produk tabungan akan menjadi salah satu produk dengan perhatian yang sama dengan produk pembiayaan.

c)             Pengembangan Pelayanan KJK PEMK
Beberapa bentuk pengembangan pelayanan yang dapat dilakukan oleh KJK PEMK antara lain:
(1)     Asuransi Mikro.
Saat ini program asuransi kredit mikro belum dilaksanakan, namun KJK PEMK  Tegal Parang secara berkala akan menyelenggarakan program tersebut sejak tahun semester kedua tahun 2010 hingga 5 tahun mendatang akan mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi kredit bekerjasama dengan lembaga asuransi pembiayaan.
(2)     Deposito.
(3)     Jaringan ATM bersama.

BAB 3.
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


Sumber :
Herujianto, dkk. 2002. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Yudhistira
Suyanto dan Nurhadi, 2003. IPS Ekonomi. Jakarta: Erlangga
A.Syukron. S.E ( Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Keluarahan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan).