1. Arti
Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi
kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia,
mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang,
berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta
berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia
untuk menyalurkan aspirasi;
o
Sebagai dasar perekonomian masional yang
bersifat kerakyatan;
o
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o
Selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
3.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia
memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.
Lambang Koperasi
Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan
kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5.
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama
kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal
pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh
Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi
yang memuat :
o
Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut
dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan
kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama
secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi
Indonesia;
o
Tata Warna :
1.
Warna hijau muda dengan kode warna
C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.
Warna hijau tua dengan kode warna
C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.
Warna merah tua dengan kode warna
C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.
Perbandingan skala 1 : 20.
2. LANDASAN KOPERASI INDONESIA
v
LANDASAN
IDIIL
Landasan idiil koperasi adalah
Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila
Pancasila. Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai berikut:
Setiap koperasi yang didirikan harus memiliki landasan yang kuat agar tujuan koperasi dapat tercapai. Yang menjadi landasan bagi koperasi adalah sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, setiap kegiatan koperasi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Setiap koperasi yang didirikan harus memiliki landasan yang kuat agar tujuan koperasi dapat tercapai. Yang menjadi landasan bagi koperasi adalah sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, setiap kegiatan koperasi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
ü Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung makna bahwa
bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai wujud penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk
semua penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi
wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain.
Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer, pengawas,
dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan pengamalan sila
pertama Pancasila.
ü Kemanusiaan yang adil dan beradab
Penerapan
dari sila kedua Pancasila ini adalah:
Ø koperasi tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan
golongan masing-masing anggota; dan
Ø semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang
sama dan adil.
ü Persatuan Indonesia
Penerapan sila ketiga dalam koperasi
adalah bahwa di dalam koperasi tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras,
antargolongan, politik atau status sosial anggotanya. Semua anggota bersatu
dalam wadah koperasi. Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa
memandang asal usul dan status sosial.
ü Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Dalam koperasi, pengambilan
keputusan harus didasarkan pada musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan
pendapat di antara anggota koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui
musyawarah mufakat dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat dalam
koperasi mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.
ü Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penerapan
sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal berikut ini.
Ø Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan
anggota dan turut membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan
makmur.
Ø Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa dan karyanya.
Ø Koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan
penuh kekeluargaan serta kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi
Indonesia sebagai badan usaha.
v LANDASAN STRUKTURAL
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945.
Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan
koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia,
namun kata-kata ‘asas kekeluargaan’ jelas menjamin keberadaan koperasi
Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
v LANDASAN MENTAL
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan
dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas
koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan
anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh
kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan
anggota koperasi.
v LANDASAN OPERRASIONAL
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang
harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan
karyawan koperasi dalam melakukan tugas masingmasing di koperasi. Landasan
operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama.
Berikut ini landasan operasional
koperasi Indonesia :
Ø UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Ø Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Koperasi
3. TAMBAHAN
MATERI MENGENAI KOPERASI INDONESIA
Beberapa cuplikan isi UU NO.17
TAHUN 2012 :
Ä TENTANG ORGANISASI
o
Jenis
koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal
83)
o
Pencantuman
jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
o
Koperasi
wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal
18)
o
Pendirian
koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
o
Koperasi
dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam
satu kabuaten atau kota
o
Nama
untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
o
Akan
dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
o
Akan
dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
o
Koperasi
dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
o
KSP
dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
o
KSP
harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88).
Ä RAPAT
ANGGOTA
o Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1
Ayat 2).
o Undangan
kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim oleh pengurus paling
lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4).
o Undangan
juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota
tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5).
Ä PENGAWAS
o
Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
o
Pengawas
mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
o
Pengawas
mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
o
memberhentikan
pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2
poin e).
Ä PENGURUS
o
Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
o
Pengurus
di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
o
pengurus
dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
o
Gaji
dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas
(Pasal 57).
v
TENTANG KEANGGOTAAN DAN
PERMODALAN
Ä KEANGGOTAAN
Ø Kanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat
3)
Ø Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan
(Padal 28, Ayat 2)
ØKSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota
koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal
123).
Ä PERMODALAN
ü Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat
modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
ü Selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan;
(iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga
keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan
pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
ü Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
ü Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal
Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68,
ayat 1)
ü Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi
dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok.
(Pasal 68, ayat 2)
ü Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal
Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
ü Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.
(Pasal 69, ayat 1)
ü Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan atas
v
SHU
Mengacu
pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha
disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya
atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang
dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding
dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada
Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada
dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78, ayat 1)
o
Koperasi
dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari
transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
o Surplus
Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan
kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3).
o MULAI
BERLAKU
o
Disahkan
di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
o
Di
Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
o
UU No
17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
o
Peraturan
Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat
2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
SUMBER :
- http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/?p=1257
- http://www.arsadcorner.com/2012/12/uu-no17-tahun-2012-tentang-perkoperasian.html
- www.studentsite.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar