PENGERTIAN
EKONOMI DAN KOPERASI
Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti
rumah tangga, dan nomos berarti aturan. Perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi
mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu
rumah tangga ekonomi. Rumah tangga dalam hal inidapat meliputi rumah tangga
perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan, rumah tangga pemerintah
dsb.
Ilmu ekonomi mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan di masyarakat
dalam meningkatkan kesejahteraan. Bidang yang dipelajari oleh ilmu ekonomi
sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam
usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan dengan itu. Sebetulnya
banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan ( scarcity).
Secara garis besar ilmu ekonomi dibagi menjadi tiga, yaitu ilmu ekonomi
deskriptif, teori, dan terapan. Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang
memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara
pada suatu masa tertentu. Misalnya ekonomi Indonesia pada tahun 70-an, ekonomi
Jepang pasca perang dunia II. Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus
secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini
membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam
usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini makro ekonomi,
mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi,
dsb. Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara
lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen,
dsb. Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi
terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan
teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya ekonomi perusahaan,
ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
Di
Indonesia koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan perwujudan dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi (organisasi
ekonomi) yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota.
Pengertian Badan Usaha koperasi
yang
dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk
menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak
dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan
kekoperasi.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
§
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
§
Pengelolaan yang demokratis,
§
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§
Kebebasan dan otonomi,
§
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
§
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
§
Kemandirian
§
Pendidikan perkoperasian
§ Kerjasama antar koperasi
Ø Ciri-Ciri Koperasi
- Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
- Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi,
- Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan,
- Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi,
- Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi,
- Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
Ø Ciri-Ciri Badan Usaha
Koperasi
- Bekerja
sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
- Memperhatikan
hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
- Mengutamakan
gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan
ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi
menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang
lain :
- Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari
koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan
secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota.
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam
pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap
Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan.
Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa
terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan
yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat
berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan
koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha
sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan
sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Dijelaskan pula bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
DASAR – DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu
cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang
dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh
sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari
berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau
sendi-sendi dasar koperasi.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan
diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23,
dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Ada
lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992,
Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum.Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BENTUK DAN
JENIS KOPERASI
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
§
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
§
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
§
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
§
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
§
koperasi pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§
gabungan koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§
induk koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
§
Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
§
Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
· Sumber :
·
Suyanto dan Nurhadi, 2003. IPS Ekonomi. Jakarta: Erlangga
·
http://apr1ana.wordpress.com/2011/10/11/dasar-%E2%80%93-dasar-hukum-koperasi-indonesia/
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar