KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah
SWT. bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI
dengan membahas tentang Koperasi di Indonesia dan mengambil contoh koperasi di
daerah Jakarta Selatan, keluarahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan
yaitu Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan. Tujuannya
adalah memberikan informasi mengenai Koperasi yang ada di Indonesia.
Akhirnya, makalah ini tidak akan pernah
tersusun tanpa karunia-Nya melalui banyak pihak yang membantu dan mendorong
penulisan ini. Pada kesempatan baik ini saya juga mengucapakan terimakasih
kepada narasumber yang saya wawancarai mengenai koperasi yang ada didaerah
kelurahan tegal parang, kecamatan mampang prapatan jakarta selatan dan rekan –
reakan 1 keloompok yang bekerja sama dalam pengumpulan data.
Semoga makalah ini bermanfaat, dan Selamat
Membaca
Depok,
28 Oktober 2012
Kartika
Asmara Ratri
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR
........................................................................................... iii
DAFTAR ISI
.......................................................................................................... v
BAB 1. EKONOMI DAN KOPERASI: ............................................................
... 1
Pengertian Ekonomi Dan Koperasi, 1;
pengertian badan usaha koperasi dan
Prinsip koperasi, 2; ciri – ciri
koperasi dan badan usaha koperasi, 3; dasar –
Dasar hukum koperasi di indonesia,
4; bentuk dan jenis koperasi, 5.
BAB 2. HASIL WAWANCARA :
........................................................................... 7
Ringkasan Eksekutif dan gambaran
umum KJK-PEMK Tegal Parang, 7;
Pasar dan pemasaran KJK-PEMK Tegal
Parang, 9; pelayanan, 11;
BAB 3. PENUTUP
.................................................................................................... 12
BAB 1.
EKONOMI DAN KOPERASI
PENGERTIAN EKONOMI DAN KOPERASI
Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti
rumah tangga, dan nomos berarti aturan. Perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi
mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu
rumah tangga ekonomi. Rumah tangga dalam hal inidapat meliputi rumah tangga
perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan, rumah tangga pemerintah
dsb.
Ilmu ekonomi mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan di masyarakat
dalam meningkatkan kesejahteraan. Bidang yang dipelajari oleh ilmu ekonomi
sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam
usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan dengan itu. Sebetulnya
banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan ( scarcity).
Secara garis besar ilmu ekonomi dibagi menjadi tiga, yaitu ilmu ekonomi
deskriptif, teori, dan terapan. Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang
memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara
pada suatu masa tertentu. Misalnya ekonomi Indonesia pada tahun 70-an, ekonomi
Jepang pasca perang dunia II. Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus
secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini
membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam
usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini makro ekonomi,
mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi,
dsb. Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara
lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen,
dsb. Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi
terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan
teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya ekonomi perusahaan,
ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
Di
Indonesia koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan perwujudan dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi (organisasi
ekonomi) yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota.
Pengertian Badan Usaha koperasi
yang
dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk
menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak
dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan
kekoperasi.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
§
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
§
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
§
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
§
Kemandirian
§
Pendidikan perkoperasian
§ Kerjasama antar koperasi
v Ciri-Ciri Koperasi dan
Badan Usaha Koperasi
Ø Ciri-Ciri Koperasi
a. Merupakan badan usaha
yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan
kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh
kemampuan anggotanya.
b. Kegiatan koperasi
didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi,
c. Koperasi Indonesia
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam
tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi
yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi
nasional dengan berasaskan kekeluargaan,
d. Koperasi Indonesia
merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian
pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan
asas koperasi,
e. Kegiatan koperasi
dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur
tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
f. Koperasi Indonesia
bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
Ø Ciri-Ciri Badan Usaha
Koperasi
- Bekerja
sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
- Memperhatikan
hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
- Mengutamakan
gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri
umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri
khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan
Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari
koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan
secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota.
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam
pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap
Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan.
Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa
terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan
yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat
berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan
koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha
sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan
sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Dijelaskan pula bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
DASAR – DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dalam pengertian yang
amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi
juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide
berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud
sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur
ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau sendi-sendi dasar koperasi.
Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan
di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan diterbitkannya
UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Ada lima istilah yang
berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini
kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksudkan dengan :
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BENTUK
DAN JENIS KOPERASI
- Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
- Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
- » Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
- » Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat
berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan
koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi
menurut fungsinya.
BAB 2.
HASIL WAWANCARA
KJK-PEMK TEGAL PARANG
RINGKASAN
EKSEKUTIF
Dalam skala usaha mikro KJK-PEMK Tegal Parang dapat dikatakan yang potensial
menjadi pesaing adalah BPR ,
Koperasi Simpan Pinjam dan Bank Umum, yang beroperasi dikelurahan Tegal Parang sedangkan lembaga Pegadaian yang
juga beroperasi di daerah tersebut dapat dikatakan bukanlah pesaing karena
jenis dan skala pelayanan yang diberikan berbeda.
pengusahan
dibagi dalam kelompok usaha pedagang pasar, usaha home industri, usaha makanan,
usaha kerajinan dan usaha jasa dan menujukan jumlah yang cukup banyak yaitu 513
pengusahan mikro, dan yang menjadi target untuk menjadi anggota adalah 35 %
dari potensi.
GAMBARAN UMUM
Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
1. Sejarah KJK-PEMK Tegal Parang
Koperasi
Jasa Keuangan Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK), Tegal Parang adalah Koperasi Jasa
Keuangan yang sudah berdiri sejak tahun 2009, koperasi ini didirikan atas inisiatif tokoh masyarakat
dengan difasilitasi oleh Dewan Kelurahan dan pemerintah setempat dengan tujuan
sebagai sarana bagi pelayanan keuangan anggota/masyarakat Kelurahan khususnya,
dan UMKM pada umumnya di wilayah Kelurahan Koperasi Tegal Parang.
Potensi
usaha masyarakat di wilayah kelurahan Tegal Parang dan prospeknya sangat menjanjikan,
yaitu 10 %
dari penduduk kelurahan ini adalah pelaku usaha mikro baik pada sektor
perdagangan, home industry, usaha makanan, usaha kerajinan, dan usaha jasa.
Kelima sektor usaha tersebut sangat membutuhkan modal usaha, dan kesemuannya
adalah potensi pasar bagi Koperasi Jasa Keuangan Kelurahan Tegal Parang.
2. Visi dan Misi Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)
Tegal Parang
Visi :
·
Terwujudnya
masyarakat Kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil dan berdaya
Misi :
·
Mengembangkan
dan meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
·
Memberikan
kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
·
Memberdayakan
usaha mikro dan kecil melalui perkuatan permodalan
·
Meningkatkan
sumber daya manusia dalam bidang manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
·
Mendukung
perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan
·
Memberikan
bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan dan
pendampingan kelompok
3.
Tujuan Koperasi Jasa
Keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
a. Meningkatkan
kesejahteraan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b. Menjadi
gerakan ekonomi masyarakat serta ikut membangun perekonomian Provinsi DKI
Jakarta khususnya dan nasional pada umumnya.
c. Meningkatkan
pemanfaatan program pemberdayaan masyarakat khususnya dibidang ekonomi.
d. Mengelola
dana koperasi jasa keuangan KJK-PEMK Tegal Parang untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
4. Lokasi Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
Lokasi : Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Sifatnya :
Sementara
Fungsinya : Pinjam
Pakai
Luas :
20 m2
Fasilitas : Listrik,
Telpon (0), Meja Kerja (3), Kipas Angin (0), Kursi (6)
5. Produk Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK) “Tegal Parang”
Produk yang
dijalankan adalah simpan pinjam dan jasa keuangan lainnya.
6. Profil dan
Struktur Organisasi Koperasi Jasa
Keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
a.
Organisasi & Manajemen
Nama
Koperasi : KJK-PEMK Tegal
Parang
Jenis
Koperasi : Jasa Keuangan
Metode
Operasional : Sistem Bagi Hasil
Aktivitas Bisnis : Simpan
Pinjam
Alamat Koperasi : Jl. Tegal
Parang Selatan V Kelurahan Tegal
Parang
Kecamatan :
Mampang Prapatan
Daerah Tingkat II : Jakarta
Selatan
Telepon/Fax :
021-7974974
Jumlah Staff : 1
Manager, 1 Akunting, 1 Kasir, dan
1 Pemasaran
PASAR
DAN PEMASARAN
Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK) “Tegal Parang”
1.
Produk Jasa
Yang akan Dijalankan Koperasi Jasa
Keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
Produk utama yang akan dijalankan adalah simpan pinjam dengan sistim bagi hasil yang dananya bersumber dari simpanan pokok, wajib dan dana bergulir dari UPDB.
2.
Potensi Usaha Mikro Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
1)
Jenis Usaha anggota dan Calon Anggota
a.
Jenis
usaha pedagang pasar
· Pedagang
Sembako
|
· Pedagang
Sayur
|
· Pedagang
Buah
|
· Pedagang
Ikan
|
· Pedagang
Daging Ayam
|
· Pedagang
Daging Sapi
|
· Pedagang
Bumbu
|
· Pedagang
Pecah Belah
|
· Pedagang
Bunga/ kembang
|
· ……………
|
b. Jenis
usaha home industry
· Produsen
Kue
|
· Industri
Konveksi
|
· Produsen
Roti
|
· Produsen
Tempe
|
· …………..
|
c.
Jenis
usaha makanan
Pedagang Makanan Keliling
|
· Makanan
Kaki Lima
|
· Makanan
Ringan / Jajanan Pasar
|
· Makanan
Tradisional
|
Pedagang Makanan Menetap
|
· Warung
Makan
|
· Warung
Kopi
|
· …………….
|
d.
Jenis
usaha kerajinan
·
Kerajinan Binkai Lukisan/Foto
|
·
Kerajinan Sulam
|
·
…………..
|
c.
Jenis
usaha jasa
· Usaha
Salon
|
· Pembuatan
Stempel
|
· Percetakan
|
· Wartel
|
· Warnet
|
· Bengkel
Sepeda
|
· Bengkel
Motor
|
· Service
electronic
|
· Service
Dynamo
|
· Pangkas
rambut/Salon
|
· Cuci
Motor
|
· Kost/kontrakan
|
· Digital
printing
|
· Service
HP
|
· Service
Komputer
|
· ………………
|
Kelima sektor usaha tersebut sangat
membutuhkan modal usaha, dan kesemuannya adalah potensi pasar bagi KJK-PEMK Tegal Parang.
3.
Teknik Rekruitmen Anggota Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
Strategi operasional dalam rekruitmen
calon anggota yang akan di tempuh oleh KJK Kelurahan Tegal Parang, dengan cara
sebagai berikut :
1.
Memperluas jaringan pelayanan kepada
masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
2.
Menetapkan sasaran pasar-pasar yang ada
disekitar Koperasi.
3.
Membentuk kelompok-kelompok di tiap RW
dengan target utama masyarakat Kelurahan yang memiliki usaha.
4.
Untuk jangka pendek menggabungkan antara
konsep bisnis dengan konsep sosial.
5.
Jangka waktu pinjaman tidak melebihi dua
tahun.
6.
Memanfaatkan interaksi sosial antar
individu di dalam masyarakat.
PELAYANAN
Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
1.
Jenis
Pelayanan KJK-PEMK Tegal Parang
Pelayanan yang diberikan oleh KJK-PEMK Tegal
Parang terdiri dari pelayanan
pembiayaan/pinjaman baik untuk individu maupun untuk kelompok anggota koperasi
serta pelayanan untuk penghimpuan
dana dalam bentuk tabungan
2.
Model
dan Fasilitas Pelayanan KJK-PEMK Tegal Parang
Model dan fasilitas pelayanan adalah sebagai berikut ;
a.
Pelayanan Penyaluran dana
Pelayanan Pinjaman dengan Individu
a)
Bentuk/Metode penyaluran dana Bergulir
b)
Sasaran
pelaku usaha mikro 145 orang
c)
Jumlah individu yang ditargetkan 145
orang
d)
Maksimal pinjaman Rp.
5.000.000,-
e)
Metode
operasional adalah bagi hasil.
f)
Sistem angsuran pengembalian dapat
dilakukan dengan tiga cara yaitu secara harian, mingguan, dan bulanan. Sistim
angsuran
b)
Pelayanan Penghimpunan Dana
Pelayanan Penghimpunan dana dilakukan melalui produk
sejenis tabungan. Produk ini masih belum menjadi produk utama. Kondisi ini
disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada dan belum tersedianya
standar operasional prosedur produk tersebut. Namun demikian, kedepan produk
tabungan akan menjadi salah satu produk dengan perhatian yang sama dengan
produk pembiayaan.
c)
Pengembangan Pelayanan KJK PEMK
Beberapa bentuk pengembangan pelayanan yang dapat
dilakukan oleh KJK PEMK antara lain:
(1) Asuransi Mikro.
Saat ini program asuransi kredit mikro belum
dilaksanakan, namun KJK PEMK Tegal
Parang secara berkala akan
menyelenggarakan program tersebut sejak tahun semester kedua tahun 2010 hingga
5 tahun mendatang akan mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi
kredit bekerjasama dengan lembaga asuransi pembiayaan.
(2) Deposito.
(3) Jaringan ATM bersama.
BAB 3.
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi
yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan
dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang
budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi
sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca yang budiman pada umumnya.
Sumber :
Herujianto, dkk. 2002. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Yudhistira
Suyanto dan Nurhadi, 2003. IPS Ekonomi. Jakarta: Erlangga
A.Syukron. S.E ( Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Keluarahan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar