Investasi dan Penanaman
Modal
1. INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah
dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut
berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu
harapan mendapatkan keuntungandimasa
depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
2. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman
Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat
dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau
pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik
Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal
Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1. pajak penghasilan melalui
pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman
modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
2. pembebasan atau keringanan bea
masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi
yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3. pembebasan atau keringanan bea
masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka
waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
4. pembebasan atau penangguhan
Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu
tertentu.
5. penyusutan atau amortisasi
yang dipercepat; dan
6. keringanan Pajak Bumi dan
Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau
kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman
Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·
Menyerap banyak tenaga kerja
·
Termasuk skala prioritas tinggi
·
termasuk pembangunan infrastruktur
·
melakukan alih teknologi
·
melakukan industri pionir
·
berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah
perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·
menjaga kelestarian lingkungan hidup
·
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan
inovasi
·
bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau
koperasi
·
industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau
peralatan yang diproduksi didalam negeri.
3.PENANAMAN MODAL ASING
Kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman
Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat
dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau
pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik
Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal
Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
v pajak penghasilan melalui
pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman
modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
v pembebasan atau keringanan bea
masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi
yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
v pembebasan atau keringanan bea
masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka
waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
v pembebasan atau penangguhan
Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu.
v penyusutan atau amortisasi
yang dipercepat; dan
v keringanan Pajak Bumi dan
Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau
kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman
Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·
Menyerap banyak tenaga kerja
·
Termasuk skala prioritas tinggi
·
Termasuk pembangunan infrastruktur
·
Melakukan alih teknologi
·
Melakukan industri pionir
·
Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah
perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
·
Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan
inovasi
·
Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau
koperasi
·
Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau
peralatan yang diproduksi didalam negeri
SUMBER:
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
http://imam-rassunda.blogspot.com/2012/05/14-investasi-dan-penanaman-modal.html
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar