Jumat, 12 Oktober 2012

PENGERTIAN EKONOMI dan KOPERASI, DASAR HUKUM dan PENGEMBANGAN UNTUK KOPERASI INDONESIA, JENIS - JENIS KOPERASI.


PENGERTIAN EKONOMI DAN KOPERASI

Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan. Perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga ekonomi. Rumah tangga dalam hal inidapat meliputi rumah tangga perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan, rumah tangga pemerintah dsb.
Ilmu ekonomi mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Bidang yang dipelajari oleh ilmu ekonomi sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan dengan itu. Sebetulnya banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan ( scarcity).
Secara garis besar ilmu ekonomi dibagi menjadi tiga, yaitu ilmu ekonomi deskriptif, teori, dan terapan. Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu. Misalnya ekonomi Indonesia pada tahun 70-an, ekonomi Jepang pasca perang dunia II. Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb. Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb. Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya ekonomi perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
Di Indonesia koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan perwujudan dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi (organisasi ekonomi) yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.

Pengertian Badan Usaha koperasi
yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.

Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§  Pengelolaan yang demokratis,
§  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§  Kebebasan dan otonomi,
§  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi



 v  Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi

Ø  Ciri-Ciri Koperasi
  1. Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
  2.  Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi,
  3. Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan,
  4. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi,
  5. Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi,
  6.  Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
Ø  Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
  1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
  2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
  3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
  • Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka


Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.

b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.

e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Dijelaskan pula bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Minggu, 17 Juni 2012

Investasi dan Penanaman Modal


Investasi dan  Penanaman Modal
1. INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungandimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal

2. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Masalah Pokok Perekonomian Indonesia


   Setiap negara baik negara maju maupun negara berkembang, pasti mempunyai masalah. Contoh salah satunya ialah masalah pokok perekonomian yang menjadi salah satu tiang bagi suatu negara itu sendiri. Termasuk Negara Indonesia, contoh dari masalah pokok perekonomian Indonesia itu sendiri misalnya Jumalah pengagguran yang sampai saat ini jumlah nya masih banyak, karena susahnya menari pekerjaan sehingga banyak masyarakat yang terdidik atapun yang tidak terdidik menjadi pengangguran dan tidak heran kalau tindak kriminalitas di negara kita semakin meningkat. Dan masalah inflasi, masalah ini pun ternyata berbahaya bagi negara kita (Indonesia). Inflasi ini dikatakan berbahaya karena sangat buruk bagi perekonomian negara.
Tidak jarang pula Inflasi harus menerima tuduhan sebagai penyebab gagalnya perekonomian suatu negara.

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH


1.     Kebijaksanaan Selama
a.     Periode 1966-1969
Kebijaksanaan pemerintah pada periode 1966-1969 lebih mengarah kepada proses perbaikan dan pembersihan sektor dari unsur-unsur peninggalan pemerintah pada zaman orde lama. Selain itu pada masa ini juga mengupayakan penurunan tingkat inflasi, menekan inflasi dari +/- 650% menjadi hanya +/- 10% saja.
b.    Periode Pelita I
Kebijaksanaan pada periode ini :
·        Peraturan pemerintah no. 16 th 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
·        Peraturan agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya :
Kestabilan harga bahan pokok
Peningkatan nilai ekspor
Kelancaran Import
Penyebaran barang didalam negeri

Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia


PERDAGANGAN ANTAR NEGARA

Perdagangan luar negeri merupakan salah satu kekuatan perekonomian suatu negara. Setiap negara tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk itu perlu adanya kerja sama luar negeri. Manfaat yang ditimbulkan dari kerja sama ini adalah menambah devisa negara yang berarti meningkatkan penerimaan negara. Contohnya mengekspor barang ke luar negeri.
Indonesia berpeluang dalam meramaikan perdagangan antar negara. Indonesia mempunyai potensi yang besar dalam melakukan kerja sama ini. Namun pemerintah masih kurang mendukung pengusaha-pengusaha di Indonesia. Padahal mereka sangat berpotensi membantu perekonomian negara dengan mengekspor barang dan menaikan devisa negara.

Sabtu, 16 Juni 2012

KPK Hitung Kerugian Negara Proyek Hambalang




TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih membutuhkan waktu untuk memutuskan status kasus proyek pusat olah raga di Bukit Hambalang. Alasannya, menurut Ketua KPK Abraham Samad, Komisi belum merampungkan penghitungan potensi kerugian negara proyek tersebut. "Penghitungan kerugian negara belum final," kata Abraham di kantornya, Senin 11 Juni 2012.

Abraham mengatakan KPK masih memerlukan waktu melengkapi bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu perkembangan penanganan megaproyek di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, senilai Rp 2,5 triliun tersebut. "Karena untuk melakukan investigasi tidak semudah membalikkan telapak tangan."

Minggu, 29 April 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN)


Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.