Selasa, 07 April 2015

PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL

Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis..

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sistem Akuntansi Internasional
  Seperti halnya dunia bisnis pada umumnya, praktik-praktik akuntansi beserta pengungkapan informasi finansial di perusahaan di berbagai negara dipengaruhi oleh berbagai faktor. Radebaugh dan Gray (1997:47) menyebutkan sedikitnya ada empat belas faktor yang mempengaruhi sistem akuntansi perusahaan. Faktor-faktor tersebut adalah sifat kepemilikan perusahaan, aktivitas usaha, sumber pendanaan dan pasar modal, sistem perpajakan, eksistensi dan pentingnya profesi akuntan, pendidikan dan riset akuntansi, sistem politik, iklim sosial, tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tingkat inflasi, sistem perundang-undangan, dan aturan-aturan akuntansi.
Lebih rinci, Radebaugh dan Gray menjelaskan hubungan antara faktor-faktor tersebut di atas dengan sistem akuntansi perusahaan sebagai berikut :

Rabu, 14 Januari 2015

OPINI JIKA KITA MENJADI JOB SEEKER DAN JOB CREATOR DALAM MENGHADAPI MEA

MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system  perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).
Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.

Jumat, 19 Desember 2014

OPINI MENGENAI JOB SEEKER DAN JOB CREATOR

job seeker adalah pencari pekeriaan atau biasa disebut dengan pengangguran. Tidak ada seorang pun yang ingin menjadi pengangguran, karena penangguran dianggap sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan untuk mencukupi hidupnya. Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang menjadi pengangguran yaitu :

Senin, 01 Desember 2014

ANALISIS FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TERJADINYA FRAUD PADA DINAS KOTA SURAKARTA


Rifki Mirza Zulkarnain
Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggali persepsi para pegawai di instans pemerintahan mengenai pengaruh keefektifan sistem pengendalian internal, kesesuaian kompensasi, kultur organisasi, perilaku tidak etis, gaya kepemimpinan, sistem pengendalian internal dan penegakan hukum terhadap fraud di sektor pemerintahan Sampel penelitian ini sejumlah 115 pegawai instansi pemerintahan di Kota Surakarta. Teknik pengambilan sampel menggunakan quota sampling. Pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh negatif antara keefektifan sistem pengendalian intern dengan fraud di sektor pemerintahan, terdapat pengaruh negatif antara kesesuaian kompensasi dengan fraud di sektor pemerintahan, tidak terdapat pengaruh antara kultur organisasi dengan fraud di sektor pemerintahan, terdapat pengaruh positif antara perilaku tidak etis dengan fraud di sektor pemerintahan, terdapat pengaruh negatif antara

gaya kepemimpinan dengan fraud di sektor pemerintahan, terdapat pengaruh negatif sistem pengendalian internal terhadap fraud di sektor pemerintahan, tidak terdapat pengaruh penegakan hukum terhadap fraud di sektor pemerintahan.

Kata kunci : Fraud Government Sektor Perception


Senin, 03 November 2014

Opini Etika Profesi dalam Dunia Kerja


Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu Ethos, yang mempunyai arti yaitu Karakter, watak kesusilaan atau adat. Jadi makna etika adalah norma – norma, nilai – nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Beberapa pakar mendefinisikan etika sebagai berikut :
o   Drs. O.P.Simorangkir : “ Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”.
o   Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : “ Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal”.
o   Drs. H. Burhanudin Salam : “ Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.   

Senin, 01 Juli 2013

PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

 BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
          
   Permasalahan yang terjadi disekitar kita, baik itu didalam konteks kenegaraan maupun dalam konteks kemasyarakatan, menjadi semakin kompleks. Masalah dalam satu bidang pasti akan berdampak pada bidang lainnya. Apabila kita tidak mengetahui bagaimana implikasi dan tindakan yang kita ambil terhadap bidang lainnya, maka akan terjadi kekacauan dalam keberlangsungannya.

DEFINISI HUKUM

    Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
  Pada pokoknya hukum itu adalah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan – peraturan yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan – peraturan tadi akibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
   Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut pandang yang berbeda antara satu ahli dengan lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht dan Wiryono Kusumo.

1.     Van Kanlah
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2.     Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.     Wiryono Kusumo
Menurutu Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan bak yang tertulis maupun tidak tertulis  yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggaranya umumnya dikenakan sanksi.

Kamis, 02 Mei 2013

HUKUM PERIKATAN


1.        Pengertian Hukum Perikatan 

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.