Senin, 01 Juli 2013

PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

 BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
          
   Permasalahan yang terjadi disekitar kita, baik itu didalam konteks kenegaraan maupun dalam konteks kemasyarakatan, menjadi semakin kompleks. Masalah dalam satu bidang pasti akan berdampak pada bidang lainnya. Apabila kita tidak mengetahui bagaimana implikasi dan tindakan yang kita ambil terhadap bidang lainnya, maka akan terjadi kekacauan dalam keberlangsungannya.

DEFINISI HUKUM

    Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
  Pada pokoknya hukum itu adalah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan – peraturan yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan – peraturan tadi akibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
   Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut pandang yang berbeda antara satu ahli dengan lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht dan Wiryono Kusumo.

1.     Van Kanlah
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2.     Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.     Wiryono Kusumo
Menurutu Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan bak yang tertulis maupun tidak tertulis  yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggaranya umumnya dikenakan sanksi.