BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Permasalahan yang terjadi disekitar kita,
baik itu didalam konteks kenegaraan maupun dalam konteks kemasyarakatan,
menjadi semakin kompleks. Masalah dalam satu bidang pasti akan berdampak pada
bidang lainnya. Apabila kita tidak mengetahui bagaimana implikasi dan tindakan
yang kita ambil terhadap bidang lainnya, maka akan terjadi kekacauan dalam
keberlangsungannya.
DEFINISI HUKUM
Hukum
atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
Pada
pokoknya hukum itu adalah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan –
peraturan yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib, pelanggaran
terhadap peraturan – peraturan tadi akibat diambilnya tindakan yaitu dengan
hukum tertentu.
Dalam
memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat
dari berbagai sudut pandang yang berbeda antara satu ahli dengan lainnya.
Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum,
antara lain Van Kan, Utrecht dan Wiryono Kusumo.
1. Van
Kanlah
Menurut Van Kan definisi
hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia didalam masyarakat.
2. Utrecht
Menurut Utrecht definisi
hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Wiryono
Kusumo
Menurutu Wiryono Kusumo definisi hukum ialah
keseluruhan peraturan bak yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat
dan terhadap pelanggaranya umumnya dikenakan sanksi.