Rabu, 31 Oktober 2012

EKONOMI dan KOPERASI



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT. bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI dengan membahas tentang Koperasi di Indonesia dan mengambil contoh koperasi di daerah Jakarta Selatan, keluarahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan yaitu Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan. Tujuannya adalah memberikan informasi mengenai Koperasi yang ada di Indonesia.
Akhirnya, makalah ini tidak akan pernah tersusun tanpa karunia-Nya melalui banyak pihak yang membantu dan mendorong penulisan ini. Pada kesempatan baik ini saya juga mengucapakan terimakasih kepada narasumber yang saya wawancarai mengenai koperasi yang ada didaerah kelurahan tegal parang, kecamatan mampang prapatan jakarta selatan dan rekan – reakan 1 keloompok yang bekerja sama dalam pengumpulan data.
Semoga makalah ini bermanfaat, dan Selamat Membaca
                                                                                                Depok, 28 Oktober 2012

                                                                                    Kartika Asmara Ratri

DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR ...........................................................................................             iii
DAFTAR ISI ..........................................................................................................             v
BAB 1. EKONOMI DAN KOPERASI: ............................................................ ...            1
            Pengertian Ekonomi Dan Koperasi, 1; pengertian badan usaha koperasi dan
            Prinsip koperasi, 2; ciri – ciri koperasi dan badan usaha koperasi, 3; dasar –
            Dasar hukum koperasi di indonesia, 4; bentuk dan jenis koperasi, 5.
BAB 2. HASIL WAWANCARA : ...........................................................................         7
            Ringkasan Eksekutif dan gambaran umum KJK-PEMK Tegal Parang, 7;
            Pasar dan pemasaran KJK-PEMK Tegal Parang, 9; pelayanan, 11;
BAB 3. PENUTUP ....................................................................................................         12



BAB 1.
EKONOMI DAN KOPERASI

PENGERTIAN EKONOMI DAN KOPERASI
       Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan. Perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga ekonomi. Rumah tangga dalam hal inidapat meliputi rumah tangga perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan, rumah tangga pemerintah dsb.
      Ilmu ekonomi mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Bidang yang dipelajari oleh ilmu ekonomi sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan dengan itu. Sebetulnya banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan ( scarcity).
      Secara garis besar ilmu ekonomi dibagi menjadi tiga, yaitu ilmu ekonomi deskriptif, teori, dan terapan. Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu. Misalnya ekonomi Indonesia pada tahun 70-an, ekonomi Jepang pasca perang dunia II. Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb. Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb. Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya ekonomi perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
        Di Indonesia koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan perwujudan dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi (organisasi ekonomi) yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.

Pengertian Badan Usaha koperasi
yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.

PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§  Pengelolaan yang demokratis,
§  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§  Kebebasan dan otonomi,
§  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi

  
v  Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi

Ø  Ciri-Ciri Koperasi
a.       Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
b.      Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi,
c.       Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan,
d.      Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi,
e.       Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
f.       Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.

Ø  Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
  1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
  2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
  3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Dijelaskan pula bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

DASAR – DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA


Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau sendi-sendi dasar koperasi.

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

  • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
  • Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  • Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  • Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.


BENTUK DAN JENIS KOPERASI
  • Jenis Koperasi menurut fungsinya

  1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
  5. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

  • »        Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  1. Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  3. Koperasi Pusat  adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  4. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  5. Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

  • »        Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  1. Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.




BAB 2.
HASIL WAWANCARA KJK-PEMK TEGAL PARANG
RINGKASAN EKSEKUTIF
Dalam skala usaha mikro KJK-PEMK  Tegal Parang dapat dikatakan yang potensial menjadi pesaing adalah  BPR , Koperasi Simpan Pinjam dan Bank Umum, yang beroperasi dikelurahan Tegal Parang sedangkan lembaga Pegadaian yang juga beroperasi di daerah tersebut dapat dikatakan bukanlah pesaing karena jenis dan skala pelayanan yang diberikan berbeda. pengusahan dibagi dalam kelompok usaha pedagang pasar, usaha home industri, usaha makanan, usaha kerajinan dan usaha jasa dan menujukan jumlah yang cukup banyak yaitu 513 pengusahan mikro, dan yang menjadi target untuk menjadi anggota adalah 35 % dari potensi.
GAMBARAN UMUM
Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
1.      Sejarah  KJK-PEMK  Tegal Parang
Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK), Tegal Parang adalah Koperasi Jasa Keuangan yang sudah berdiri sejak tahun 2009, koperasi ini didirikan atas inisiatif tokoh masyarakat dengan difasilitasi oleh Dewan Kelurahan dan pemerintah setempat dengan tujuan sebagai sarana bagi pelayanan keuangan anggota/masyarakat Kelurahan khususnya, dan UMKM pada umumnya di wilayah Kelurahan Koperasi Tegal Parang.
Potensi usaha masyarakat di wilayah kelurahan Tegal Parang dan prospeknya sangat menjanjikan, yaitu 10 % dari penduduk kelurahan ini adalah pelaku usaha mikro baik pada sektor perdagangan, home industry, usaha makanan, usaha kerajinan, dan usaha jasa. Kelima sektor usaha tersebut sangat membutuhkan modal usaha, dan kesemuannya adalah potensi pasar bagi Koperasi Jasa Keuangan Kelurahan Tegal Parang.
2. Visi dan Misi Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
Visi :       
·         Terwujudnya masyarakat Kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil dan berdaya
Misi :
·         Mengembangkan dan meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
·         Memberikan kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
·         Memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui perkuatan permodalan
·         Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
·         Mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan
·         Memberikan bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan dan pendampingan kelompok

3.      Tujuan Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
a.       Meningkatkan kesejahteraan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b.      Menjadi gerakan ekonomi masyarakat serta ikut membangun perekonomian Provinsi DKI Jakarta khususnya dan nasional pada umumnya.
c.       Meningkatkan pemanfaatan program pemberdayaan masyarakat khususnya dibidang ekonomi.
d.      Mengelola dana koperasi jasa keuangan KJK-PEMK  Tegal Parang untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

4.  Lokasi Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
Lokasi                      :    Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,  Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Sifatnya                    :    Sementara
Fungsinya                 :    Pinjam Pakai
Luas                         :    20 m2
Fasilitas                    :    Listrik, Telpon (0), Meja Kerja (3), Kipas Angin (0), Kursi (6)

5.  Produk Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  “Tegal Parang”
 Produk yang dijalankan adalah simpan pinjam dan jasa keuangan lainnya.
6.  Profil dan Struktur Organisasi Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
a.              Organisasi & Manajemen
     Nama Koperasi                    :   KJK-PEMK Tegal Parang
     Jenis Koperasi                     :   Jasa Keuangan
     Metode Operasional            :   Sistem Bagi Hasil
     Aktivitas Bisnis                   :   Simpan Pinjam  
  Alamat Koperasi                 :   Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan        Tegal Parang
     Kecamatan                          :   Mampang Prapatan
     Daerah Tingkat II                :   Jakarta Selatan
     Telepon/Fax                         :   021-7974974
     Jumlah Staff                        :   1 Manager, 1 Akunting, 1 Kasir, dan
                                                                    1 Pemasaran

PASAR DAN PEMASARAN
Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  “Tegal Parang”
1.             Produk Jasa Yang akan Dijalankan Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
Produk utama yang akan dijalankan adalah simpan pinjam dengan sistim bagi hasil yang dananya bersumber dari simpanan pokok, wajib dan dana bergulir dari UPDB. 
2.             Potensi Usaha Mikro Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
1)        Jenis Usaha anggota dan Calon Anggota
a.         Jenis usaha pedagang pasar
·      Pedagang Sembako
·      Pedagang Sayur
·      Pedagang Buah
·      Pedagang Ikan
·      Pedagang Daging Ayam
·      Pedagang Daging Sapi
·      Pedagang Bumbu
·      Pedagang Pecah Belah
·      Pedagang Bunga/ kembang
·      ……………
b.      Jenis usaha home industry
·      Produsen Kue
·      Industri Konveksi
·      Produsen Roti
·      Produsen Tempe
·      …………..
c.       Jenis usaha makanan
Pedagang Makanan Keliling
·      Makanan Kaki Lima
·      Makanan Ringan / Jajanan Pasar
·      Makanan Tradisional
Pedagang Makanan Menetap
·      Warung Makan
·      Warung Kopi
·      …………….
d.     Jenis usaha kerajinan
·      Kerajinan Binkai Lukisan/Foto
·      Kerajinan Sulam
·      …………..
c.       Jenis usaha jasa
·      Usaha Salon
·      Pembuatan Stempel
·      Percetakan
·      Wartel
·      Warnet
·      Bengkel Sepeda
·      Bengkel Motor
·      Service electronic
·      Service Dynamo
·      Pangkas rambut/Salon
·      Cuci Motor
·      Kost/kontrakan
·      Digital printing
·      Service HP
·      Service Komputer
·      ………………

Kelima sektor usaha tersebut sangat membutuhkan modal usaha, dan kesemuannya adalah potensi pasar bagi KJK-PEMK  Tegal Parang.
3.             Teknik Rekruitmen Anggota Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
Strategi operasional dalam rekruitmen calon anggota yang akan di tempuh oleh KJK Kelurahan Tegal Parang, dengan cara sebagai berikut :
1.        Memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
2.        Menetapkan sasaran pasar-pasar yang ada disekitar Koperasi.
3.        Membentuk kelompok-kelompok di tiap RW dengan target utama masyarakat Kelurahan yang memiliki usaha.
4.        Untuk jangka pendek menggabungkan antara konsep bisnis dengan konsep sosial.
5.        Jangka waktu pinjaman tidak melebihi dua tahun.
6.        Memanfaatkan interaksi sosial antar individu di dalam masyarakat.

PELAYANAN
Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
1.             Jenis Pelayanan KJK-PEMK  Tegal Parang
Pelayanan yang diberikan oleh KJK-PEMK  Tegal Parang terdiri dari pelayanan pembiayaan/pinjaman baik untuk individu maupun untuk kelompok anggota koperasi serta pelayanan untuk penghimpuan dana dalam bentuk tabungan
2.             Model dan Fasilitas Pelayanan KJK-PEMK  Tegal Parang
Model dan fasilitas pelayanan adalah sebagai berikut ;
a.         Pelayanan Penyaluran dana
Pelayanan Pinjaman dengan Individu
a)         Bentuk/Metode penyaluran dana Bergulir
b)        Sasaran pelaku usaha mikro 145 orang
c)         Jumlah individu yang ditargetkan  145  orang
d)        Maksimal pinjaman  Rp.  5.000.000,-
e)         Metode operasional adalah bagi hasil.
f)         Sistem angsuran pengembalian dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu secara harian, mingguan, dan bulanan. Sistim angsuran
b)             Pelayanan Penghimpunan Dana
Pelayanan Penghimpunan dana dilakukan melalui produk sejenis tabungan. Produk ini masih belum menjadi produk utama. Kondisi ini disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada dan belum tersedianya standar operasional prosedur produk tersebut. Namun demikian, kedepan produk tabungan akan menjadi salah satu produk dengan perhatian yang sama dengan produk pembiayaan.

c)             Pengembangan Pelayanan KJK PEMK
Beberapa bentuk pengembangan pelayanan yang dapat dilakukan oleh KJK PEMK antara lain:
(1)     Asuransi Mikro.
Saat ini program asuransi kredit mikro belum dilaksanakan, namun KJK PEMK  Tegal Parang secara berkala akan menyelenggarakan program tersebut sejak tahun semester kedua tahun 2010 hingga 5 tahun mendatang akan mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi kredit bekerjasama dengan lembaga asuransi pembiayaan.
(2)     Deposito.
(3)     Jaringan ATM bersama.

BAB 3.
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


Sumber :
Herujianto, dkk. 2002. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Yudhistira
Suyanto dan Nurhadi, 2003. IPS Ekonomi. Jakarta: Erlangga
A.Syukron. S.E ( Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Keluarahan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan).